Hukum dan Kriminal
Selama Operasi PETI Polres Bateng Amankan 14 Tersangka
ASPIRASIBABEL.com | Koba - Sejak 16 hingga 27 Juli 2024 Wilayah Hukum Polda Babel melaksanakan Operasi PETI (Pertambangan Tanpa izin). Polres Bangka Tengah merilis hasil operasi pertambangan ilegal yang dilaksanakan selama dua minggu, berhasil menangkap pelaku tambang ilegal selama operasi PETI.
Dari operasi peti tersebut diamankan 14 tersangka dengan 8 laporan polisi, yang mana 3 laporan polisi termasuk Target Operasi (TO) dan 5 lainnya Non TO.
“Dalam operasi PETI di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, kami berhasil mengamankan 3 kasus TO dan 5 Non TO yang mana ini melebihi target kami, ” ungkap Kapolres BangkaTengah Pradana Aditya Nugraha, Senin (29/7/2024).
Dikatakan Kapolres selama operasi ada 3 tempat yang menjadi target operasi yang tersebar di kecamatan Koba dengan barang bukti berupa alat tambang.
“Ada 3 TKP jadi tempat penangkapan, di Kecamatan Koba. Terus barang bukti juga kami amankan berupa alat tambang berupa pipa, mesin dan alat lainnya, ” ungkapnya.
AKBP Pradana Aditya menghimbau agar masyarakat tidak menambang jika itu melanggar hukum karena bisa merugikan diri sendiri, orang banyak serta berpotensi kerugian negara.
Saat ini para tersangka di tahan di Polres Bangka Tengah dan dikenakan pasal Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Asp).
Komentar