Nasional
Woww Hasil Tambang Timah Ilegal Di Babel Mencapai Lebih 2 Triliun Sebulan
ASPIRASIBABEL.COM | Koba - Saat ini kegiatan pertambangan timah ilegal semakin merajalela di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Walaupun sudah puluhan kali dihimbau pemerintah daerah maupun aparat kepolisian maupun tim gabungan penertiban pertambangan Ilegal tetap semakin marak dan berani di beberapa wilayah seperti komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kolong Merbuk, Kenari dan Punguk, Penyak dan beberapa lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Para penambang ilegal maupun mafia tambang sepertinya tidak takut lagi dengan polisi pasalnya berulang kali di himbau jangan melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Merbuk, Kenari, Punguk dan Komplek perkantoran pemerintah daerah Bangka Tengah masih tidak di gubris.
Hal ini menjadi tanda tanya besar para aktivis lingkungan maupun masyarakat anti tambang ilegal. Ada apa sebenarnya yang terjadi di lapangan. Sejak kapan aparat penegak hukum takut sama penambang ilegal maupun cukong-cukong pemodal, penadah atau pembeli timah ilegal.

Menurut, Mas (55) bahwa ada rantai setan di balik penambangan ilegal. Sehingga penambang ilegal semakin berani. Rantai kegiatan penambangan ilegal yakni :
1. Ada distribusi pengerit BBM subsidi jenis solar untuk pertambangan ilegal.
2. Ada perambahan lahan kawasan yang di tambang milik Pemda maupun lahan IUPK PT Timah Tbk,. Perusahaan BUMN.
3. Ada penambang ilegal, pemodal maupun penampung atau pembeli pasir timah hasil penambangan ilegal.
4. Penampung biji timah hasil tambang ilegal ini ada beberapa tingkatan sebelum sampai ke perusahaan (smelter).
5. Ada aktivitas pengakutan pasir timah, hasil dari tambang ilegal.
6. Terkadang menggunakan alat berat PC. Penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal sangat rentan penertiban/penyitaan. Seringkali memerlukan bakingan APH.
7. Adanya pengamanan kegiatan tambang ilegal dari okunum-oknum penegak hukum, bahkan tidak sedikit oknum-oknum penegak hukum yang ikut melakukan kegiatan penambangan ilegal itu sendiri.
8. Faktanya tambang ilegal itu sering merusak fasilitas umum, merusak lingkungan dan menganggu ketentraman.
9. Pertambangan ilegal jelas merugikan negara.
10. Perputaran uang dari tambang timah ilegal ini sangat besar. Satu titik penambangan ilegal darat maupun laut diperkirakan menghasilkan minimal timah 5 ton. Di Babel ini lebih dari 100 titik tambang ilegal darat maupun laut. Maka diperkirakan 1 bulannya lebih dari 2 triliun hasil tambang ilegal.
Beberapa jalur disribusi penambangan timah ilegal itu, ada celah di berbagai lini untuk aparat penegak hukum bisa masuk. Satu sisi penambang liar perlu dukungan dari APH sementara oknum APH bahkan berkelompok tergoda.
"Menurut investigasi kita,, inilah kenapa tambang ilegal sulit di berantas. Seharusnya tambang ilegal sudah lama bisa di berantas, " ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Aturan hukum tentang pertambangan tanpa izin sudah jelas ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal 100 miliar. Belum lagi aturan penyalahgunaan BBM solar subsidi pemerintah. Aturan hukum tentang lingkungan, dan pencucian uang itu.
Pantauan media ini aktivitas tambang ilegal di komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah terlihat alat berat sedang bekerja. Bekas galian lobang mencapai 15 meter dan berjarak sejutar 12 meter dari jalan atau aktivitas tambang ini berjarak 350 meter dari Polres Bateng dan kantor Bupati.
Sedangkan, puluhan ponton TI beraktivitas di sekitar Kolong Merbuk kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah. Diketahui bahwa lokasi Merbuk merupakan IUPK PT Timah Tbk. Walaupun sudah di pasang spanduk dilarang melakukan aktivitas pertambangan, lokasi Merbuk tetap di tambang secara brutal dan Tower SUTT PLN terancam roboh.
Sementara itu, Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menilai bahwa praktik pertambangan ilegal seharusnya sudah lama diberantas. Hal tersebut menyusul pemberitaan baru-baru ini mengenai maraknya tambang ilegal di Indonesia.
Bahkan, praktik tambang batu bara ilegal belum lama ini juga ditemukan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tepatnya, di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan area pembangunan IKN.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang justru mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) demi keuntungan oknum, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
"Sangat menyakitkan, sumber daya alam yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, ironisnya dimainkan sebatas untuk kepentingan oknum. Bagi saya di kawasan IKN maupun di luar IKN pada dasarnya sama saja," kata Singgih, Selasa (29/7/2025) dikutif laman cnbc indonesia.
Menurut Singgih, harus diakui bahwa kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga kegiatannya sangat rentan terhadap potensi kerusakan lingkungan.
"Pikirannya hanya sebatas bagaimana keuntungan secepat mungkin dapat segera diperoleh. Yang lebih memprihatinkan dan bahkan menyakitkan, justru tambang ilegal sampai ditemukan di kawasan IKN, yang semestinya jauh mendapatkan pengawasan," tambahnya.
Ia lantas menyoroti bahwa persoalan utama bukan soal lokasi, melainkan potensi dan kondisi tambang itu sendiri. Apalagi, potensi sumber daya mineral seperti batubara, emas, dan lainnya, sangat jelas sebarannya secara geologis.
Bahkan, wilayah IUP (izin usaha pertambangan) pun sudah dimiliki Kementerian ESDM. Oleh karena itu, potensi keberadaan tambang ilegal seharusnya sudah dapat diketahui.
Namun demikian, Singgih menilai tidak adil jika hanya Kementerian ESDM yang disalahkan atas maraknya tambang ilegal. Sebab, dalam UU Minerba, penambangan tanpa izin sudah jelas merupakan tindak pidana, dengan sanksi administratif dan pidana yang melekat.
"Sehingga sangat jelas, yang terjadi adalah lemahnya sisi pengawasan. Dan tidak fair kalau kita sebatas menyalahkan ESDM sebagai pihak yang paling utama harus menjadi sumber daya minerba. Mengingat berdasarkan hukum positif, sangat jelas penambangan ilegal sebagai tindak pidana yang jelas dilarang UU Minerba," katanya.
Singgih mengatakan, lemahnya sanksi dan penegakan hukum menjadi penyebab utama praktik tambang ilegal ini terus berulang. Ia menilai lambannya penindakan dan mengindikasikan adanya permainan oknum di balik lemahnya pengawasan.
"Akhirnya untuk memberantas tambang ilegal, pada dasarnya harus diawali mau atau tidak mau dalam memberantas pertambangan ilegal," kata Singgih.
Secara struktural, Kementerian ESDM sendiri telah membentuk Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), yang salah satu tugasnya memperkuat pengawasan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Reformasi sektor pertambangan melalui pembentuk Dirjen Gakkum, semestinya menjadi awal memberantas pertambangan ilegal.
"Namun amat sangat tidak efektif kalau kita sebatas menyerahkan tugas memberantas pertambangan ilegal oleh Dirjen Gakkum. Sisi pengawasan oleh Dirjen lainnya dan bahkan pihak Kepolisian harus terintegrasi dalam memberantas pertambangan ilegal," kata Singgih.
Ia menyarankan penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus melalui langkah preventif maupun represif. Preventif dengan meningkatkan pengawasan dan monitoring pertambangan.
"Persoalan minimnya kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan (inspektur tambang) mutlak harus diselesaikan. Represif yaitu penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba," ujar Singgih.
Selain itu, penegakan hukum tambang ilegal juga harus diupayakan dengan cara membenahi berbagai faktor, termasuk faktor hukumnya, penegak hukumnya, sarana prasarananya, masyarakatnya, serta faktor kebudayaannya.
"Terkait besarnya kerugian negara, nilai absolutnya tentu saya tidak memiliki data. Namun jelas negara akan dirugikan atas potensi hilangnya pendapatan dari PNBP, pajak korporasi seandainya tambang dikelola secara legal," tutupnya.
Sebagai informasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin marak dan menjamur. Mirisnya, sejumlah aktivitas ini tidak hanya berlangsung di area terpencil, melainkan juga terjadi di wilayah konsesi perusahaan tambang pelat merah.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, per November 2024 lalu, setidaknya sekitar 2.000 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebar di Indonesia. Maraknya tambang ilegal ini tak ayal membuat negara diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.
Adapun dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun. (cnbc/fry/asp).









Komentar