Korupsi Tata Niaga Timah
Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Karyawan PT Timah Tbk
ASPIRASIBABEL.com | Pengembangan Kasus Korupsi Tata Kelola Niaga Timah terus berlanjut. Apreasiasi kepada pihak Kejagung terus mendapat dukungan masyarakat dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
LSM Gepaksi Babel terus memantau perkembangan kasus korupsi tata kelola niaga timah yang melibatkan pihak internal dalam perusahaan BUMN yakni PT Timah Tbk.
"Kita terus memantau perkembangan kasus ini. Saya yakin masih banyak oknum-oknum internal PT Timah Tbk yang mengetahui dugaan korupsi dan keterlibatan dalam berbagai kasus korupsi," ujar wakil ketua Gepaksi Babel Andri Sj, Rabu (24/1/4/2024).
Pola bermitra PT Timah Tbk dengan perusahaan mitra berpotensi adanya tindakan korupsi dan kongkalingkong internal di PT Timah Tbk demi meraup keuntungan pribadi dan kroni-kroninya.
Untuk itu, kita sangat mendukung pihak Kejagung terus melakukan pemeriksaan di internal PT Timah Tbk.
"Ini baru satu kasus saja banyak internal di PT Timah Tbk yang terlibat. Belum lagi kegiatan kemitraan selama ini. SP atau SPK yang dikeluarkan PT Timah Tbk berpotensi adanya KKN. Untuk itu bisa ditelusuri melalui SP atau SPK yang di keluarkan termasuk kegiatan anak-anak perusahaannya.
Diketahui, Senin (22/4/2024) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial yakni STY selaku CPI PT Timah Tbk dan R selaku CPI PT Timah Tbk.
Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kelompoknya.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum RI, Ketut Sumedana.
Masih di hari yang sama, dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.
Berbagai serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sebelumnya, Tim Kejagung juga menyita 4 smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang.
Spanduk penyegelan bertuliskan tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
(Asp/red).
Komentar