Pangkalpinang

Pemerintah Daerah Juga Punya Kewenangan Menertibkan APS di Tiang Listrik

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) ilegal yang dilakukan bakal calon peserta Pemilu 2024.

"Pengawasan yang kita lakukan hingga saat ini belum ada temuan, yang ada hanya laporan salah satu relawan tentang adanya ujaran kebencian di spanduk. Namun pelakunya tidak diketahui sehingga itu masuk ranah pidana," kata Anggota Bawaslu Babel Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Novrian, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan banyaknya alat peraga berupa spanduk dan baliho yang tersebar di kota Pangkalpinang dan kabupaten lain yang ada di Babel itu bukanlah alat peraga kampanye (APK) tapi hanya alat peraga sosialisasi (APS) dari bakal calon peserta Pemilu agar masyarakat mengetahui keberadaan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Saat ini belum waktunya kampanye, mereka itu hanya menyebarkan alat peraga sosialisasi (APS) yang disebut sebagai bahan sosialisasi meski nanti APS itu akan berubah menjadi APK saat masa kampanye dimulai," ujarnya.

Novrian juga minta kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terkait adanya pemasangan alat peraga sosialisasi di tiang listrik, pohon dan di tikungan jalan.

Hal ini bukan hanya tugas kita, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penertiban. (Asp).

Penulis:

Baca Juga