Hukum dan Kriminal

LSM Lira Babel Apresiasi Kejati Babel Bongkar Kasus Washing Plant Di PT Timah Tbk

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bangka Belitung (Babel) terus mengikuti perkembangan kasus yang saat ini lagi menjadi perhatian masyarakat Babel, Bahakan dunia. Soal korupsi tata niaga timah dan kasus korupsi  proyek Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) bernilai miliaran rupiah.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Washing Plant dan Cutter Suctipn Dredge yang di duga melibatkan sejumlah mantan direksi dan pejabat di internal PT Timah, Tbk.

Aktivis LSM Lira Bangka Belitung Feryandi sangat mendukung bahkan mengapresiasi pihak Kejaksaan yang mampu membongkar dugaan mega korupsi di tubuh PT TImah Tbk.

Menurut Feryandi tidaklah mudah membongkar kasus-kasus korupsi yang sudah lama terjadi. Apalagi ini melibatkan banyak pihak yang sudah tidak lagi menduduki jabatan yang sama.

“Kita minta para tersangka dapat menjelaskan perkara ini dengan yang sebenar-benarnya. Sehingga semua yang terlibat ditangkap dan dibawa ke meja hijau,” tegas aktivis LSM Lira Babel yang juga Direktur Forlabb ini.

Ia juga minta, kepada pihak terkait yang di duga terlibat dapat bicara apa adanya. Jangan ditutup-tutup lagi. Ungkap semua jangan ada yang disembunyikan agar semua terungkap dengan jelas para koruptor PT Timah Tbk yang selama ini merugikan negara.

“Kita juga berencana akan mengadakan aksi unjuk rasa di PT Timah Tbk dan Kejati Babel untuk mendukung gerakan bersih-bersih di PT Timah Tbk dari para koruptor,” tegas Feryandi yang biasa disapa Komeng Ini.

Diketahui Pihak Kejaksaan Tinggi Babel, Senin (29/1/2024) siang kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Timah Tbk, di Pangkalpinang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan SH MH mengatakan baru saja melakukan giat penggeledahan di kantor PT Timah Tbk, Senin (29/1/2024) siang hingga menjelang sore.

“Ada dua kotak berkas berhasil kami sita tadi dari kantor PT Timah,” kata Fadil di hadapan wartawan di gedung Kejati Babel, Senin (29/1/2024).

Diterangkannya bahwa dua berkas dokumen yang disita itu merupakan hasil penggeledehan yang dilakukan di bagian ruang pengadaan dan produksi kantor PT Timah Tbk.

“Kita turun untuk mencari data dokumen dalam rangka penuntasan penyidikan terkait perkara ini yakni Washing Plant dan CSD (Cutter Suction Dredge, red),” terang Fadil.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan titpikor ini, pihak penyidik ​​​​telah menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Proyek WP-CSD berinisial IA. IA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 29,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dr Ichwan Azwardi Lubis (IA) pun langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, dihitung mulai 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Dalam perkara ini pun sejumlah pejabat termasuk para pegawai PT Timah pun sempat menjalani pemeriksaan tim Pidsus Kejari Babel terkait perkara serupa ini.

Termasuk dalam kasus ini dan mantan Direktur Operasi (Dirops) PT Timah, Alwin Albar (AA) pun ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kini AA pun ikut ditahan di Lapas Pangkalpinang.

Diketahui, kasus Washing Plant (WP) Proyek yang ungkap Kejaksaan Tinggi Babel itu merupakan anggaran PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019. (Tim/Red).

Penulis:

Baca Juga