Bangka Belitung
Ada Temuan Penyelenggara Pemilu Melanggar Silahkan Lapor DKPP
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Dalam melakukan tugasnya penyelenggara pemilu tidak terlepas dari pelanggaran, untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui ada penyelenggara pemilu seperti Komisioner KPU, Bawaslu dari tingkat provinsi hingga tingkat terbawah kelurahan/desa dapat melaporkan kepada Bawaslu atau DKPP.
"Bagi masyarakat silahkan melaporkan kepada DKPP melalui pelaporan online DKPP jika mengetahui adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan penyelanggara pemilu," kata Sarbini selaku TPD DKPP Perwakilan Babel dari unsur masyarakat.
"Kita pada prinsipnya bersipat pasif hanya melakukan tahapan penindakan jika ada laporan saja," ternagnya kepada Aspirasibabel.com saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
DKPP Perwakilan Bangka Belitung terdiri dari 6 orang yakni 2 orang dari unsur Bawaslu Babel, 2 orang dari KPU Babel dan 2 orang dari unsur masyarakat.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Perwakilan Babel akan bekerja sesuai aturan yang ada dan menjunjung tinggi profesional dan idependen.
Diketahui, dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar yang juga selaku DKPP Perwakilan Babel dari unsur Bawaslu mengatakan akan bekerja sesuai aturan jika ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Kita akan melakukan sesuai aturan dimana jika ada laporan yang masuk ke DKPP akan kita proses sesuai tahapan," katanya. (Fri/Asp).
Komentar