Pangkalpinang
Bawaslu-Polda Babel Tingkatkan Kerja Sama Pengawasan Menjelang Pemilu
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung meningkatkan rencana kerja sama pengawasan agar Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, tertib dan sukses.
Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar mengatakan Bawaslu dan Polda Babel telah menyepakati beberapa hal penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga untuk mengawal pelaksanaan pemilu.
"Perjanjian kerja sama ini bentuk sinergisitas antarlembaga dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024. Ini juga tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan Polri yang sudah dilaksanakan sebelumnya," kata Osykar.
Ia mengatakan ada hal yang tidak bisa diprediksi nantinya yaitu terkait masalah cuaca iklim saat distribusi logistik dan pelaksanaan pesta demokrasi serta masa kampanye yang menjadi titik konsentrasi dalam melakukan pengawasan dan kerja sama ke depan.
Ada pula hal-hal yang terkait dengan distribusi logistik yang menjadi fokus Bawaslu, terutama untuk distribusi logistik pada pulau-pulau terluar di Babel yang perlu dibahas untuk rancangan kerja sama tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana menyampaikan pembahasan rancangan perjanjian kerja sama tersebut untuk menyelaraskan hal-hal yang menjadi kepentingan antara dua pihak untuk bisa saling memperkuat lembaga dan pekerjaan dengan maksimal.
"Setelah ini secara teknis kami akan menyampaikan pada Bawaslu Babel apa-apa yang menjadi poin penting dan mendesak untuk kita agar bisa bersama memaksimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Menurut dia, Polda Babel memiliki kepentingan untuk mendukung pemilu agar terlaksana dengan baik, lancar, dan aman, sedangkan Bawaslu juga bisa melaksanakan kegiatan tanpa ada apa kekacauan atau mungkin ancaman dari luar.
Anggota Bawaslu Babel Jafri menyampaikan pentingnya kerja sama pengawasan di ruang ruang digital karena berangkat dari pengalaman, Bawaslu terkendala dalam mengawasi ruang digital, soal akun-akun di media sosial yaitu untuk "take down" akun-akun membuat perpecahan, akun-akun liar atau tidak jelas, akun-akun masyarakat maupun tim calon yang kadang-kadang bernuansa memecah belah, dan ada unsur terkait dengan tindak pidana pemilu. (Aspl/Red).
Komentar