Pangkalpinang

Anggota DPRD Babel Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Di Tahan Kejati Babel

ASPIRASIBABEL.COM | Pangkalpinang - Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah menahan dua orang Wakil Ketua DPRD Provinsi setempat dengan inisial AC dan HA dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

"Kedua anggota DPRD Babel tersebut resmi ditahan pada Rabu, 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Rabu (29/3/2023).

Dikatakannya bahwa penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.

"Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HA dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AC," katanya.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000.

"Penahanan para tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Pihak Kejati sudah melakukan penahanan terlebih dahulu kepada Mantan Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin. Dan satu lagi mantan anggota DPRD Babel DY yang belum memenuhi panggilan Kejati Bangka Belitung. (Fri/Asp).

Penulis:

Baca Juga