Pangkalpinang
GP Ansor Babel Minta Kejati Jangan Tebang Pilih Kasus Tunjangan Transportasi Mantan Pimpinan DPRD
ASPIRASIBABEL.com | PANGKALPINANG - Proses Penegakan Hukum kasus Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021 terus menjadi perbincangan hangat di berbagai warung kopi dan obrolan masyarakat, pasalnya kasus ini menarik perhatian masyarakat karena salah satu tersangka mantan pimpinan DPRD belum dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
Untuk itu menyikapi persoalan tersebut Pengurus Wilayah GP Ansor Bangka Belitung memutuskan dan membuat pernyataan sikap pada, Senin, 24 Juli 2023 di Kantor PWNU Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. PW GP Ansor Babel Ardian Saputra didampingi Sekretaris Wilayah, Kasatkorwil Banser bersama anggota serta dihadiri oleh ketua PC Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang membuat pernyataan sikap terkait dengan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021 yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, pada tanggal 8 September 2022, Kejati Babel mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus tunjangan transprortasi pada unsur pinmpinan DPRD Babel yaitu 3 orang pimpinan dan 1 orang sekretaris DPRD Babel.
Kemudian ditetapkannya tersangka, kami yakini bahwa Kejati sudah melakukan gelar perkara dan mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Salah satu media pernah memuat berita dengan berjudul “3 Pimpinan DPRD Babel Tahun 2017 Jadi Tersangka Kasus Tunjangan Transportasi” pada Kamis, 8 September 2022.
Seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus ini, statemen Kajati pada tanggal 22 Juli 2023 di salah satu media online berjudul “Belum Cukup Bukti Tahan DY, Kajati Babel tunggu vonis 3 terdakwa yang duluan sidang”.
Dikatakan Ardian Saputra dengan belum ditahannya salah satu tersangka karena belum cukupnya alat bukti dan keterangan saksi. Ia menegaskan bila sudah ada putusan sidang terhadap 3 terdakwa yang sudah ditahan, Kajati babel akan mengambil sikap, kita lihat apakah berkasnya memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penuntut atau tidak, jika tidak maka kasusnya akan dihentikan.
Selain itu, GP Ansor Bangka Belitung menganggap adanya tuntutan yang tidak sama padahal perbuatan yang disangkakan sama yakni tunjangan transportasi.
Ditambah lagi pada periode yang sama, ada pimpinan DPRD Babel yang tidak dijadikan tersangka padahal mendapatkan fasilitas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
Dari proses penegakan hukum pada kasus ini, kami Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Babel merasa adanya ketidak-adilan dan tebang pilih dalam penangan kasus ini.
Kami menyatakan sikap sbb:
1. Kami menganggap adanya perbedaan proses Penegakkan hukum yang berjalan secara tidak adil terhadap salah satu dewan penasehat PW GP Ansor Babel.
2. Kami menuntut Kejakasaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengedepankan perlakuan yang sama di mata hukum, terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan.
3. Melalui LBH PW GP Ansor Babel, kami akan menyampaikan perbedaan perlakuan di mata hukum ini kepada KPK RI, MENKOPOLHUKAM RI dan Kejaksaan Agung RI hingga Presiden RI dalam waktu dekat ini.
Demikian pernyataan sikap kami dalam gerakan moralitas berkeadilan kasus ini dan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk adil dalam memproses semuanya, tutupnya sembari menegaskan ini adalah bagian gerakan moral hukum dari PW GP Ansor Babel. (Rel/Asp).
Komentar