Babel

Kejati Babel Bakal Ungkap Kasus Baru Soal Perusakan Hutan Lindung Pantai Bubus Akibat Pertambangan Timah Ilegal

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Tim Penyidik Kejaksaan Agung maupun Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang sibuk menangani berbagai kasus-kasus terkait korupsi bidang korupsi pertimahan di dalam PT Timah, Tbk, pertambangan timah ilegal maupun kerusakan lingkungan hutan lindung akibat pertambangan timah ilegal.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah Ilegal  atau tambang timah tanpa izin di hutan lindung sekitar Pantai Bubus Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam perkara ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara di bidang pertambangan dengan cara merusak hutan lindung.

"Saat ini Tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Fadil Regan menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, ditemukan setidaknya ada tiga unit alat berat jenis alat berat ( ekskavator ) serta adanya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut sehingga menimbulaknkerguan negara disitu.

"Berdasarkan ekspos dari tim penyidik, ini (dugaan tipikor pertambangan ilegal-red) dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Selain itu kata Regan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tipikor pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus.

"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Fadil seraya mengatakan bahwa penyidik Kejati juga sudah memanggil beberapa orang guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Sudah ada beberapa orang kita mintai keterangan dan di periksa, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut ketika statusnya kita tingkatkan ke tahap penyidikan,"tegas Fadil.

"Potensi kerugiannya belum kita hitung nanti setelah penyidikan baru kita hitung kerugiannya, karena akibat adanya pertambangan di hutan lindung itu negara rugi besar," ujar

Kasus ini merupakan kasus terkait bukan undang-undang minerba, tapi lebih ke kasus korupsi sumber daya alam dengan cara merusak hutan lindung.

Tentu kegiatan merusak hutan lindung ini dilakukan banyak orang dan pastinya akan melibatkan banyak orang. "Tunggu saja perkembangannya nanti. Tim penyidik sedang melakukan tugasnya," kata Fadil. (Asp).

Penulis:

Baca Juga