Sorotan Redaksi

Lebih 2 Triliun Setiap Bulan SDA Babel Bocor Akibat Tambang Ilegal

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 53;

SOROTAN REDAKSI

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikenal dengan panorama pantai yang indah karena hamparan pasir putih, penuh bebatuan besar dan airnya jernih sehingga habitat dibawahnya terlihat indah. Selain itu Kepulauan Bangka Belitung terkenal dengan aneka kuliner yang beragam dan enak-enak.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wilayahnya terdiri dari 2 pulau yakni Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan data BPS 2024 sebanyak 1.531.530 jiwa terlebar di Pulau Bangka sebanyak 1.207.290 jiwa dan Pulau Belitung 324.240 jiwa.

Namun siapa sangka dibalik indahnya panorama pantai telah dinodai dengan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang biasa di sebut tambang timah liar atau TI ilegal baik di darat maupun di pantai (laut).

Salah satu Pertambangan Timah Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Merbuk, kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah, Babel. (foto:asp).

Hal ini sangat merusak lingkungan, panorama pantai, bahkan air laut cenderung keruh dan berlumpur. Tidak hanya itu pencemaran lingkungan, kerusakan hutan bahkan ancaman kerusakan fasilitas umum akibat pertambangan tanpa izin di Kepulauan Bangka Belitung sudah sangat parah.

Faktanya di lapangan bahkan tidak sedikit perusahaan pertambangan yang meimiliki izin yang melanggar ssperti melakukan aktivitas diluar titik koordinat, aktivitas dekat fasilitas umum gedung perkantoran, jalan umum, sekolah. Jarak aktivitas penggalian terkadang hanya 5 meter dari jalan umum.

Banyak sekali dasar hukum untuk aparat penegak hukum menegakkan hukum serta menjerat pelaku PETI dan menangkap cukong-cukong yang ada dibalik ativitas pertambangan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Anehnya, Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang-tambang liar. Terkadang penertiban hanya formalitas saja. Tidak sedikit oknum-okum aparat penegak hukum yang bermain tambang ilegal baik dibalik layar bahkan secara terang-terangan.

Apakah begitu susahnya mendapat keadilan hukum di Provinsi ku yang tercinta ini. Ada apa sebenarnya dengan Aparat Penegak Hukum tak berkutik dan lemah saat berhadapan denga mafia-mafia pertambangan.

Aneh tapi nyata, di depan mata okum-oknum bahka berkelompok aparat penegak hukum malah berteman mesra dengan para cukong atau mafia tambang timah ilegal.

Diperkirakan lebih dari 2 Triliun setiap bulan-nya Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bocor akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin sejak puluhan tahun hingga saat ini. Setiap tahun diperkirakan tidak kurang 24 triliun SDA Babel mengalami kebocoran. Ditambah lagi maraknya aktivitas penyelundupan biji timah ke luar Bangka Belitung. Semerautnya tata kelola pertimahan, lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum menjadi perhatian publik, media sejak lama. Kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat Pertambangan Timah Tanpa Izin (PETI) sangat parah. (**).

Penulis:

Baca Juga