Diketahui, bahwa pada tanggal 8 Juni 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Ketujuh belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Pj Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda, yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif, yang terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang; dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, ujar Lusje.
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut :
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat;
- Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem; dan
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra;
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan;
- Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan; dan
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, ungkap Lusje dalam tanggapannya.
Berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, Lusje mengucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus.
“Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi isu strategis pembangunan jangka Panjang serta sasaran utama visi RPJPD dan indikator sasaran pokok apakah masih merupakan indikator sementara atau ada beberapa indikator baru yang belum tersedia sehingga menimbulkan hambatan dalam menentukan target pada indikator tersebut? Berdasarkan identifikasi dari berbagai isu baik internasional, nasional maupun daerah, dapat ditentukan isu strategis untuk Kota Pangkalpinang yang akan ditangani dalam 20 tahun ke depan”, Kata Lusje.
Adapun Isu-isu strategis RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah:
a. Bonus Demografi dan Pemanfaatannya Dalam Akselerasi Pembangunan.
b. Pengentasan kemiskinan struktural di wilayah perkotaan.
c. Penguatan sektor ekonomi unggulan menuju transformasi ekonomi inklusif.
d. Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
e. Supremasi Hukum dan Terjaganya Stabilitas Ekonomi Daerah
f. Potensi Tergerusnya Kebudayaan Lokal.
g. Implementasi Pembangunan yang Ramah Lingkungan.
h. Stabilitas Ketahanan Pangan.
Penulis: Ari/Seftia
Editor: Ari/Dedy
Komentar