Pemilu 2024
Caleg Boleh Pasang Iklan di Media Massa, Ini Waktunya
ASPIRASIBABEL.com | Koba -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Pengawasan Pemilu Partisipasi dalam pencegahan kampanye melalui media massa, media cetak maupun media elektronik di Buzakei Cafe Simpang Perlang, Kecamatan Koba pada Jumat (12/1/2024).
Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi mengapresiasi rekan media yang sudah hadir, yang mana pers memiliki peran besar dalam ikut melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
"Peran pers sangat besar dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 dan Bawaslu ingin menyampaikan terkait dengan kampanye di media massa, agar sebelum pemasangan iklan di media massa untuk nanti berkoordinasi dengan Bawaslu," terangnya.
Dilanjutkan Tamimi bahwa saat ini belum waktunya kampanye pemasangan iklan di media massa.
"Ada format khusus dan rentang waktu selama kurang lebih 21 hari, dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024," tuturnya.
"Kemarin sempat ada salah satu caleg yang pasang iklan terkait dengan kampanye dan terdeteksi tim cyber Provinsi, namun iklan tersebut sudah ditarik kembali," sambungnya.
Tamimi menjelasakan bahwa waktu pemasangan iklan media massa ini akan berakhir pada masa tenang dan bagi siapa saja yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, maka peserta pemilu dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, kampanye ini sudah dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Jika memang nanti ada yang iklan dari peserta caleg, silahkan ditampung dulu, sampai waktu kampanye di media massa dimulai dan kita selalu melakukan pemantauan terkait akun caleg yang terdaftar di KPU,
Selain itu, kita juga memantau berita-berita terkait pemilu, jangan sampai nanti ada menyinggung sara, penghinaan dan penghasutan. (Mau/Red).
Komentar