Kejaksaan Agung

Kejagung Sudah Periksa Dirut PT Venus Inti Perkasa

ASPIRASIBABEL.com | Jakarta - Saat ini masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang memantau perkembangan proses dugaan kasus penyelewengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk mulai tahun 2015 s/d 2022.

Tersangka baru terus bertambah, ramai pemberitaan saat ini mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus Pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel).

Berdasarkan Informasi Kejagung RI diperoleh keterangan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

''Ada saksi yang diperiksa yakni HT sebagai Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa ,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan itu sendiri terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' terang Ketut.

Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi LSM Lira, Fery Komeng Minta masyarakat Terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai dan tuntas.

Jika masyarakat memiliki data ataupun bukti-bukti lain mari kita laporkan secara bersama-sama.

"Kita terus melakukan koordinasi dan pantauan perkembangan kasus Pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 PT Timah Tbk," kata Komeng.

Menurut Komeng, ini saatnya untuk menegakkan hukum dan membongkar mafia-mafia timah serta semua kejahatan terkait korupsi tata niaga pertimahan di Babel, kejahatan perusakan Hutan Lindung dan penyelundupan barang komoditas timah dan mineral ikutannya yang lain.

"Saya pikir banyak juga masyarakat yang ingin agar Kejagung jangan hanya melakukan pemeriksaan tapi juga jika sudah terbukti segera menetapkan para tersangka dan menjebloskannya ke penjara," tegas Komeng.

Kejaksaan Agung jangan takut menetapkan dan menjebloskan pihak-pihak terkait ke penjara. Kami masyarakat dan Ormas di Babel sangat mendukung langkah berani Kejaksaan Agung membongkar kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

(Tim/Red).

Penulis:

Baca Juga