Korupsi Tata Niaga Timah
Akhirnya Bos Thamron dan Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa di Tingkatkan Status Menjadi Tersangka

ASPIRASIBABEL.com | Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, Selasa (6/2/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini (Red, Selasa) Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP ,” ungkap Ketut, Selasa (6/2/2024) melalui siaran persnya.
Selain itu, kata dia tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.
“Serta melakukan penyitaan terhadap Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700 atau Rp 83,835 miliar, USD 1.547.400 (mata uang dolar Amerika), SGD 443.400 (mata uang dolar Singapura), AUS 1.840 (mata uang dolar Australia),” ujarnya.
Ia menyebutkan, adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Jadi modusnya untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” sebut Ketut.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Ketut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungannya.
“Untuk kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan,” katanya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan dalam suaran persnya bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah.
“Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kuntadi.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Dikatakan Kuntadi bahwa tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Sedangkan untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan,” tandasnya.
Tak sampai disitu, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” terangnya.
Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LiRa Bangka Belitung Feryandi Komeng bahwa pengungkapan kasus ini menjadi menarik karena melibatkan pengusaha atau orang terkaya di Bangka Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian seluruh Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Provinsi Bangka Belitung (Babel) karena ada beberapa faktor. Sebagai orang pengusaha kaya bidang pertambangan timah, perkebunan sawit dan banyak lagi usaha lainnya saudara TN memiliki kekuatan dan cenderung kebal hukum selama ini
"Sebagian masyarakat senang kasus-kasus pertambangan dapat di proses hingga para pelaku bisa dipenjara. Selama ini para pengusaha atau mafia pertambangan seringkali lolos dari jeratan hukum karena memiliki power uang dan jalinan kedekatan dengan oknum-oknum aparat penegak hukum," ujar Feryandi Komeng yang juga Panglima Sadewa Pandawa Lima Korwil Bangka Belitung ini, Selasa (6/2/2024) malam.
Menurut pria yang dikenal tegas dan vokal ini bahwa tidak hanya sebatas itu banyak lagi kasus-kasus besar seperti kasus mafia tanah, kasus korupsi di dalam PT Timah Tbk.
Untuk itu kedepannya perlu melakukan perombakan besar-besaran di tubuh PT Timah Tbk dari direksi Dirut, Direktur hingga jabatan Kepala Divisi atau Kabid yang kami duga bermasalah dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.
"Kami memiliki data jabatan mana saja dan siapa saja oknum-oknum pejabat di PT Timah Tbk yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan'," ujar Komeng.
Kami akan segera menemui menteri BUMN Erick Thohir untuk menyampaikan data dan temuan kita yang tidak beres dan kami menduga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatan selama ini.
Kami juga mendesak menteri BUMN pada 2024 ini untuk segera melakukan RUPS PT Timah Tbk dan mengganti direksi hingga jabatan tertentu yang sudah kami tracking berpotensi menyalahgunakan jabatan dan wewenang.(Tim).
Komentar