Bangka Tengah
Kasek SMP 2 Lubuk Besar Agus Truno : Tidak Benar Ada Sumbangan Rp120 Ribu Setiap Bulan Untuk Conblock
ASPIRASIBABEL.com | Koba - Persoalan dugaan pungli kepada siswa di SMP 2 Lubuk Besar Tengah ramai diperbincangkan di warung+warung kopi di kota Koba.
Kepala Sekolah SMP 2 Lubuk Besar Agus Truno mengatakan bahwa tidak benar sekolah memungut uang sebesar Rp 120 ribu setiap bulan kepada siswa untuk conblock halaman sekolah.
Sumbangan siswa untuk conblock itu Rp.120 ribu untuk setahun. Bukan setiap bulannya. Ada juga siswa yang tidak menyumbang.
"Sumbangan sukarela itu, hasil dari kesepakatan Komite Sekolah," kata Kepala SMP 2 Lubuk Besar, Jumat (24/11/2023).
Ia mengakui sudah dipanggil Dinas Pendidikan Bateng untuk klarifikasi soal uang komite tersebut.
Tolong jangan dibesar-besarkan lagi. Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua Komite SMP 2 Lubuk Besar Bustomi, mengakui pekerjaan conblock halaman sekolah sudah selesai pada September 2023 kemarin dan ada sisa uang sekitar Rp 5 juta rupiah.
"Pekerjaan memang sudah selesai dan sisa uang ada lima jutaan," kata Bustoni, Jumat (24/11/2023).
Saat ditanya kenapa masih ditagih uang pungutan kepada siswa, ia mengatakan bahwa waktu sumbangan siswa belum terkumpul, saya menggunakan uang pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan conblock tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Bangka Tengah Sembiring mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
"Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan," ungkap Sembiring saat ditemui di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Tadi Kepala Sekola SMP N 2 sudah kita panggil ke Dinas Pendidikan untuk minta keterangan terkait persoalan tersebut.
"Kita sudah memberikan teguran, agar tidak di mengulangi dan minta maaf jika kamu salah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Sembiring.
Terpisah, Ketua Forlabb Bangka Tengah Eka Putra minta jika Kepala Sekolah SMP 2 Lubuk Besar terbukti bersalah diberikan sanksi yang berat.
"Jika terbukti melanggar atau melakukan pungutan kepada siswa maka harus segera diganti sebagai Kepala Sekolah," tegas Eka, Kamis (23/11/2023).
Jika Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan sanksi yang tegas maka.kita akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Babel.
"Kita ingin setiap kesalahan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jujur kita kasihan melihat orang tua siswa ada yang susah di tambah lagi pungutan setiap bulannya. Ini .enjadi beban bagi orang tua yang ekonominya pas-pasan," kata aktivis pemuda Bangka Tengah ini. (Fri/Tim).
Komentar