Bangka Tengah
Ternyata Tersangka Acing dan Frans Tidak Berada di Rutan Polres Bateng Lagi
ASPIRASIBABEL.com | Koba - Beredar kabar bahwa tersangka dugaan penambangan ilegal di lahan Komplek Pemda Bangka Tengah AC dan FR diduga tidak lagi berada di tahanan Polres Bangka Tengah. Tersangka kasus penambangan ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah (Bateng) AC dan FR ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (29/1/2026) malam.
Diam-diam tanpa sepengetahuan media, ternyata tersangka dugaan penambangan ilegal AC dan FR sudah tidak di tahan lagi di Rutan Polres Bateng.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Imam Satriawan membenarkan bahwa sejak Sabtu (31/1/2026) malam, AC dan FR tidak lagi ditahan di Polres Bangka Tengah, mereka dipindahkan ke Polda Babel.
"Memang benar, AC dan FR sudah dipindahkan ke Polda Babel atas atensi Polda Babel, " ujarnya, Senin (2/1/2026) sore, seraya mengatakan empat (4) tersangka lainnya tetap di tahan di Polres Bateng. (Fer).









Komentar