Bangka Tengah

Soal Dugaan Pungli, Ketua Forlabb Bateng Eka Minta Kepala SMP 2 Lubuk Segera Diganti

ASPIRASIBABEL.com  | Koba - Salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama di kabupaten Bangka Tengah di duga melakukan pungutan liar dengan meminta pungutan uang setiap bulan kepada siswa untuk conblock sekolah tersebut sebesar Rp.120.000, setiap bulan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Bangka Tengah Sihombing mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

"Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan," ungkap Sihombing saat ditemui di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Tadi Kepala Sekolah SMP N 2 sudah kita panggil ke Dinas Pendidikan untuk minta keterangan terkait persoalan tersebut.

"Kita sudah memberikan teguran, agar tidak di ulangi dan minta maaf jika kamu salah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Sembiring.

Terpisah, Ketua Forlabb Bangka Tengah Eka Putra minta jika Kepala Sekolah SMP 2 Lubuk Besar terbukti bersalah diberikan sanksi yang berat.

"Jika terbukti melanggar atau melakukan pungutan kepada siswa maka harus segera diganti sebagai Kepala Sekolah," tegas Eka, Kamis (23/11/2023).

Jika Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan sanksi yang tegas maka.kita akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Babel.

"Kita ingin setiap kesalahan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jujur kita kasihan melihat orang tua siswa ada yang susah di tambah lagi pungutan setiap bulannya. Ini .enjadi beban bagi orang tua yang ekonominya pas-pasan," kata aktivis pemuda Bangka Tengah ini.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 2 Lubuk Besar Agus Taruno saat dikonfirmasi via telpon dan whattaps, hingga Kamis (23/11/2023) malam pukul 20.12 WIB belum memberikan jawaban.

Diketahui, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (Tim/Asp).

Penulis:

Baca Juga