Pangkalpinang
DPRD Babel Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 (dua) Ranperda milik Pemprov Babel, sudah memasuki jadwal pengambilan Keputusan untuk selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda” kata Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu.
Ia mengatakan adapun 2 (dua) ranperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
"Pemerintah mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas disetujui dan disahkannya Ranperda tersebut," kata Suganda.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian 3 (tiga) ranperda usulan Pemprov Kepulauan Babel dan 1 (satu) Ranperda Inisiatif, meliputi, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dilakukan penyampaian 4 Ranperda tersebut, sebanyak 7 fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk 2 Ranperda yaitu Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. (Asp).
Komentar