Pangkalan Baru

Pemkab Beteng Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalanbaru - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menggelar kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023, Selasa (23/05/2023).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bateng ini membahas tentang kebijakan dan mekanisme pelaksanaan PKSP tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bateng.

Kepala DPKP Bateng, Dian Akbarini, mengatakan bahwa sosialisasi ini perlu diadakan karena adanya perubahan kebijakan terkait PKSP.

“Sejak 2019 sampai 2022 sudah pernah dilaksanakan karena adanya beberapa perubahan dan kebijakan maka kami anggap sosialisasi ini perlu kita lakukan lagi,” terangnya.

Sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Swakelola Dana Peremajaan Sawit antara Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI dengan DPKP Bateng yang ditanda tangani bulan Maret 2023 yang lalu.

“Pemkab Bangka Tengah mendapatkan alokasi target peremajaan sebanyak 100 Hektar untuk tahun 2023 dan direalisasikan sampai November 2023,” ujarnya.

Wilayah potensi yang mendapatkan program PKSP ini tersebar di beberapa desa yang berada di 2 kecamatan di Bangka Tengah, yakni Kecamatan Simpang Katis dan Sungai Selan.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini produktivitas dari perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka Tengah dapat meningkat,” lanjutnya.

Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas andalan yang mampu meningkatkan kesejahteraan para pekebun.

“Sosialisasi PKSP ini sebagai upaya kita di Bateng untuk peningkatan produktivitas kelapa sawit," tandasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DPKP,  ATR/BPN Bateng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII, Bank Sumsel Babel, dan PT. Sucofindo.

Diketahui, PKSP merupakan program strategis nasional untuk meningktkan produktifitas tanaman kelapa sawit pekebun dengan cara diremajakan dan diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun yang memiliki legalitas lahan. (Asp).

Penulis:

Baca Juga