Bangka Barat
Pengedar Narkoba Sasar Para Penambang TI Sebagai Pembeli
ASPIRASIBABEL.com | MUNTOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat akhirnya berhasil membekuk TP (24) dan PM (29), tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu di kecamatan Tempilang, Kamis (11/8/22) lalu.
TP dan PM diringkus di dua tempat berbeda. Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap TP di jalan kebun Sawit Plasma, PT. Sawindo, kecamatan Tempilang.
Ditemukan barang bukti 2 paket sedang 16 paket kecil setelah itu kembangkan kurirnya (PM) dengan barang bukti sebanyak 6 paket," ujar, Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, Bripka Sujirmanto, Senin (15/8/2022).
Kedua tersangka ini mengaku, sudah satu bulan terakhir mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para penambang TI di wilayah, Kecamatan Tempilang.
Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, juga menyebutkan dari pengakuan TP, bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari orang di Pangkalpinang bernama WW.
"TP menjual beli narkotika sudah selama sebulan dan TP membeli narkoba jenis sabu terhadap WW sudah tiga kali," kata Bripka Sujirmanto.
Akibat perbuatannya, TP melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, PM melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, bandar narkoba TP mengaku menggeluti bisnis barang haram tersebut untuk membayar hutang.
"Untuk bayar hutang, bandar baru satu bulan, dijual ke masyarakat Tempilang, " katanya.
Diakui TP juga, ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang bernama Wawa yang berada di Pangkalpinang, dengan menyetor uang sebesar Rp.10 juta perpaket.
"Barang dapat dari Wawa, di minta menyetor sebesar 10 juta, 10 paket. Sistem lempar, di wilayah Pangkalpinang, dia bilang cuma namanya Wawa, nomor saya dikasih sama teman ke Wawa," bebernya.
Dari 10 paket tersebut, TP mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta dan dibagi dua dengan kurir.
"Dijual per gram Rp1,1 juta hingga Rp. 1,2 juta. Untungnya sekitar Rp2 juta ujung untuk kurir yang mengantar. (Asp3).
Komentar