Kawasan RTH Pangkalpinang Diduga Di Garap TI Ilegal

ASPIRASIBABEL.COM, Pangkalpinang, Pantauan wartawan di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Bacang Parit 6 Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Babel, Rabu (21/10/2020) ada kegiatan Tambang Ilegal (TI).

Aktivitas TI sedang berlangsung yang terdiri dari satu unit mesin tambang dengan dua orang pekerja tambang sekira pukul 11.00 Wib.

Saat di konfirmasi kepada penambang BN bahwa TI tersebut tidak termasuk Kawasan Terbuka Hijau (RTH). Itu Kawasan RTH hanya sampai Plakat saja. Ini tambang tidak termasuk RTH.

Padahal jarak antara plakat dan TI hanya sekitar 7 Meter yang dibatasi dengan jalan yang bisa memasuki kendaraan roda empat.

"Berdasarkan Google eart, setelah kita berdiri ini masuk wilayah Kota Pangkalpinang. Intinya mau lahan pribadi atau bukan kalau sudah merusak lingkungan itu tidak boleh", tegas Arly selaku Lurah Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

"Sanksi teguran dulu, untuk penindakan kita kembalikan ke Polisi Pamong Praja karena mereka yang melakukan penindakan aset", Ucap Arly yang langsung turun kelapangan saat di konfirmasi awak media pukul 14.42 Wib.

"Solusinya kita akan sosialisasi masyarakat biar paham bahwa kegiatan penambangan ini tidak boleh di lingkungan Kota Pangkalpinang", papar Arly. (Jen/Red2).

Penulis:

Baca Juga