Pangkalpinang
Pemprov Babel Koordinasikan Mekanisme Pelaksanaan Bansos Tunai Melalui Vidcon
ASPIRASIBABEL.COM, PANGKALPINANG - Guna membahas penyaluran bansos tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Wakil Gubernur Abdul Fatah didampingi oleh Sekda Naziarto dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar menerima arahan oleh Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara melalui video conference, pada Kamis (16/4/2020) di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel.
Dalam arahannya, Mensos Juliari menyebutkan bahwa Kemensos RI mengalokasikan bantuan sosial tunai untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk 45.000 KK.
Mensos Juliari berharap bantuan sosial tunai ini bisa membantu masyarakat dan bisa tepat sasaran, untuk itu pemda diharapkan bisa menyertakan nomor telepon di setiap data penerima sehingga terdata by name by adress agar mudah dihubungi oleh pihak Kemensos RI.
Pada kesempatan ini, Wagub Abdul Fatah mengonsultasikan untuk melakukan top up terhadap nominal bantuan yang semula enam ratus ribu rupiah menjadi satu juta rupiah perbulan, yang bersumber dari dana APBD provinsi dan juga APBD kabupaten/kota yang akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni.
Menanggapi hal ini, Mensos Juliari mengatakan akan memberi keleluasaan bagi pemda mengenai besaran bantuan sosial tunai ini, namun dirinya ingin agar data DTKS bisa menyertakan nomor telepon penerima bantuan.
"Silakan, dengan pertimbangan penyesuaian daerah masing-masing, selama tidak ada terjadi permasalahan yang penting diberikan kepada keluarga yang betul-betul membutuhkan dan datanya dilengkapi by name by address," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wagub Abdul Fatah juga menanyakan perihal mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai ini apakah boleh melalui bank BRI atau BNI seperti penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Mensos Juliari, hal ini bisa saja dilakukan, karena nantinya mekanisme penyaluran bantuan ini ada dua, bisa melalui bank dan kantor pos.
Adapun kriteria penerima bantuan, di antaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK nonpenerima program sembako dan KK non-penerima program PKH.
Ada beberapa mekanisme pelaksanaan bansos tunai di antaranya
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI
2. Alokasi awal KPM Bansos Tunai per kabupaten/kota oleh Kemensos RI
3. Kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui oleh gubernur melalui SIKS-NG.
4. Penetapan KPM bansos tunai oleh Kemensos RI
5. Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai
6. Proses penyaluran bansos tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan pemda
7. Pengendalian dan sosialisasi bansos tunai dilakukan terpadu antara pusat dan daerah. (Rell/Ad).
Penulis : Lisia Ayu
Foto : Saktio
Editor : Listya
Komentar