Bangka Tengah

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Bahas Dana Pasca Tambang Kobatin Bersama Kejari Bateng

ASPIRASIBABEL.com | Koba - PT Kobatin berhenti operasi 2013 dan 2020 Berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PT Kobatin dinyatakan pailit, namun sampai saat ini masih menyisahkan persoalan dana reklamasi dan pasca tambang yang belum selesai.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026).

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Syahrial, SH dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengatakan tujuan audiensi untuk menyampaikan kondisi kegiatan reklamasi dan pasca tambang PT Kobatin saat ini. Kemudian, minta perhatian dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk dapat memberikan informasi terkini terkait tahapan persoalan hukum pasca tambang PT Kobatin.

"Kita ingin menyampaikan informasi sekaligus minta informasi terkait perkembangan penanganan persoalan terkini kegiatan pasca tambang, " kata Syahrial, Kamis (29/1/2026).

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami berharap ada kepastian. Jangan sampai proses ini justru menghambat pelaksanaan kewajiban pasca tambang,” tegasnya.

Kegiatan pasca tambang selanjutnya belum bisa dilanjutkan karena masih dalam tahapan proses hukum.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba juga mendorong agar dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan kurator sebagai pelaksana dapat segera dimanfaatkan kembali sesuai dokumen rencana pasca tambang.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tertanggal 17 Juli 2024, dana jaminan pasca tambang PT Kobatin tercatat sebesar sekitar USD 16,7 juta. Dana yang telah dicairkan baru mencapai 52,12 persen, sementara sisa dana yang belum digunakan masih sebesar USD 8 juta atau sekitar 47,88 persen.

Syahrial menambahkan, dalam dokumen rencana pasca tambang PT Koba Tin juga tercantum program tanggung jawab sosial perusahaan yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jika kegiatan pasca tambang bisa dilanjutkan, setidaknya dapat membantu perbaikan ekonomi masyarakat Bangka Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Astiar, berharap proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat direalisasikan.

“Harapan kami persoalan ini cepat selesai, sehingga alokasi dana pasca tambang PT Kobatin dapat digunakan sesuai untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat,” kata Astiar yang juga Kades Nibung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Dr Advianto Syaifulloh, SH, MH terima kasih atas informasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba.

"Dalam mengungkap berbagai persoalan, apapun bentuk informasi dari maayarakat, LSM, Aliansi sangat berarti bagi Kejaksaan, " ujar Kajari.

Terkait persolan aset hasil tangkapan yang kejagung, sampai saat ini tidak ada pelimpahan aset dari Kejari kepada Pemda. Justru ada permohonan dari Pemda Bangka Tengah kepada Kejaksaan agar ada pelimpahan aset kepada Pemda.

Saat ini kita belum bisa memberikan aset karena kewenangan penyerahan aset melalui Kejaksaan Agung dan proses administrasinya sangat panjang. Tidak bisa serta merta langsung diserahkan kepada Pemda.

"Kejaksaan Negeri Bangka Tengah hanya sebagai pendamping, menjaga, dan fungsi pengawasan saja terhadap aset-aset berupa barang bukti yang diambil dari tangkapan Kejagung, " kata Advianto.

Hadir pejabat Kejaksaan Negeri Bangka Tengah saat audiensi, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Intelijen, Kasi PAPBB, dan Kasubagbin. (Yan) .

Penulis:

Baca Juga