Nasional
Gaji Direktur PT Timah Lebih 200 Juta
ASPIRASIBABEL.com | Jakarta -I - Gaji mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana sebesar Rp 200 juta bikin kaget Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto kepada Agung sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Dijawab Agung "Waktu itu Rp 200 Pak".
"Sebentar, 200 apa?" tanya jaksa.
"Juta," jawab Agung.
"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya jaksa. "2020 Pak," jawab Agung.
Hakim juga sempat tertawa saat mendengar nominal gaji tersebut.
Agung mengatakan gaji Rp 200 juta/bulan itu juga terkena pajak.
"2020, Rp 200 juta, ha-ha, saya ngitung aja Pak," canda hakim. "Itu seingat saya Pak," kata Agung.
"Itu income sudah netto atau masih brutto? Kena pajak nggak?" tanya hakim. "Pajak Pak," jawab Agung.
Tak hanya Agung, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Vina Eliani juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Hakim juga menanyakan gaji yang diterima Vina sebagai Direktur di PT Timah di tahun sekarang. "Ibu berapa sekarang?" tanya hakim.
"Di kisaran yang sama Yang Mulia," jawab Vina. "Sekarang ini?" tanya hakim. "Iya," jawab Vina.
Vina mengatakan gajinya saat ini sebesar Rp 200 juta.
Hakim juga menanyakan kenapa Vina tak meminta kenaikan gaji padahal gaji itu sama dengan yang diterima Agung di tahun 2020.
"Kenapa nggak minta naik? kan itu empat tahun yang lalu. Ya toh. Kan bisa dikurs kan nilainya, uang 2020 dengan 2024. Itu ya," kata hakim.
"Iya," jawab Vina.
"Sampai sekarang Rp 200 juta?" tanya hakim.
"He'em," jawab Vina.
Hakim lalu menanyakan gaji seorang Direktur Utama (Dirut) di PT Timah. Vina mengatakan gaji Dirut PT Timah sekitar Rp 240 juta.
"Di Rp 240 juta Pak," kata Vina.
"Iya sekitar itu. Ya alhamdulillah lah ya. Itu aja sebagai pengurus di BUMN PT Timah. Karena apa? yang dikeluarkan juga sesuai, T Pak, bukan M lagi," kata hakim.
"Kita kan harus tanyakan nggak apa-apa Pak, mumpung bapak di sini, jadi kita tanya salary-nya berapa," timpal hakim.
Selain Agung dan Vina, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto.
Hakim juga menanyakan gaji Aim, Dian dan Erwan.
Pada persidangan itu, Aim dan Dian mengaku menerima gaji sekitar Rp 30 juta.
Sementara Erwan sekitar Rp 15 juta.
Adapun Kejaksaan Agung menghitung kasus korupsi tata niaga timah merugikan perekonomian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari pejabat PT Timah Tbk, majelis hakim pun mencecar soal tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan.
Fakta persidangan itu terungkap saat sidang pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, antara lain mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. (rel/red).
sumber: monitorindonesia.com
Komentar