Lintas Daerah
Proyek Galian Tanah Tambang di Bekasi Beraktifitas Di Duga Tanpa Izin
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Adanya kegiatan proyek galian tanah tambang golongan C menjadi sorotan para aktivis dan awak media lantaran berani operasi di duga belum mengantongi izin pertambangan sebagaimana peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah, lokasi yang beralamat di Kampung Cibuluh RT 09/RW 03 Desa Bojongmangu, kecamatan Bojongmangu, kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Galian C tersebut di kelola oleh PT Baraya yang mana merupakan Sub kontrak PT MKC di duga memiliki izin pertambangan galian tanah atau tambang golong c dan juga di duga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian c di duga ilegal di Wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menanggapi dan minta terbuka, tunjukan legalitas dan perizinan Jika kegiatan usaha bidang pertambangan golongan C yang sedang berlangsung aktivitas memiliki perizinan yang jelas , ucapnya, Rabu (03/07/24).
Namun yang terjadi pihak PT Baraya di saat di Konfirmasi awak media hanya terdiam dan tidak memberikan tanggapan apapun. Ada apa semua itu? Justru adanya semua itu , membuat pertanyaan publik apakah tersebut benar-benar tidak mengantongi izin ??
“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan lainya dengan adanya pemberitaan yang beredar dan tayang di puluhan Media serta informasi serta laporan Masyarakat agar segera tindak tegas terkait adanya para pelaku penambang golongan c tersebut yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah di tetapkan,” ungkap Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya. (Rel/red).
Komentar