Sosialisasi Empat Pilar

Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bersama Anggota DPD RI Herry Erfian

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalan Baru - Anggota DPD RI/MPR RI dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BA-36) Herry Erfian, ST  melaksanakan sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara beberapa waktu lalu di Rosman Djohan Institute, Kecamatan Pangkalan Baru, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sosialisasi tentang kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, "Implementasi Empat Pilar Kebangsaan Dalam Rangka Memperkokoh Persatuan Dan Mengangkat Martabat Bangsa", di aula Rosman Johan Institute.

Anggota DPD RI/MPR RI Herry Erfian Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Rosman Djohan Institute, Bangka Tengah. (dok).

Selain Herry Erfian, menghadirkan narasumber Drs Achmad Ridwan. Kali ini peserta yang hadir dalam sosialisasi empat pilar dari anggota Karang Taruna Desa Air Mesu dan Air Mesu Timur, Tokoh Pemuda dan Ibu-ibu PKK.

Salah satu narasumber Drs Achmad Ridwan menyampaikan bahwa sosialisasi empat pilar ini bertujuan untuk saling mengingatkan bahwa pentingnya empat pilar berbangsa dan bernegara serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri banyak berbagai macam Suku, Bahasa makanya dengan diadakan empat pilar ini, agar implementasi empat pilar kebangsaan dalam rangka memperoleh persatuan dalam mengangkat martabat bangsa.

Anggota DPD RI/ MPR RI Herry Erfian memaparkan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar merupakan agenda rutin DPR RI dan DPD RI, dengan tujuan empat pilar dilaksanakan untuk mempererat berbangsa dan bernegara di Indonesia secara alamiah mengalami pergeseran atau perubahan di semua sendi kehidupan yang cukup mengkhawatirkan.

Untuk itu, melihat kondisi itulah diperlukan sosialisasi pemahaman, penghayatan dan Implementasi 4 pilar yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa yaitu: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika.

Diketahui bersama bahwa Pilar Pertama (Pancasila), Rumusan kelima Sila yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pancasila sebagai: Dasar Negara, Pandangan Hidup, Ideologi Negara. Pemersatu sumber dari segala sumber hukum. Pilar Kedua (UUD 1945), UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai: Hukum Dasar, kesepakatan umum (Konsensus), Sebagai Norma Dasar (Ground Norm), Sebagai Aturan Dasar (Ground Gesetze), Sebagai Pedoman Demokrasi Konstitusional.

Kemudian dijelaskan Herry Erfian bahwa Pilar Ketiga (NKRI), konsep tentang bentuk Negara Indonesia: Menganut bentuk Negara Kesatuan, Menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah/adat istiadatnya, Sebagai pengembang Wawasan Kebangsaan, Menjamin persatuan yang kuat bagi Negara kepulauan Indonesia (Unitary), Semangat persatuan yang bulat mutlak diwadahi dalam bentuk negara kesatuan.

Pilar Keempat (Bhinneka Tunggal Ika), Konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan:"Bhinneka Tunggal Ika" meskipun berbeda-beda tetap satu jua (Unit In diversity), Kebhinekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, Kemajemukan bangsa merupakan kebanggaan kita sekaligus tantangan kedepannya.

"Setiap orang memiliki peran dan caranya masing-masing dalam menerapkan dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara serta mengisi pembangunan," ujar Herry Erfian yang juga mantan Bupati Bangka Tengah ini. (Fry/Asp).

Penulis:

Baca Juga