Pemkot Pangkalpinang
Momentum Otonomi Daerah Dimata PJ Walikota Pangkalpinang
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Penjabat Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengatakan Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasarkan pada aspirasi masyarakat.
"Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat," katanya, Kamis (24/4/2024).
Dijelaskan Lusje Anneke Tabalujan bahwa momentum Hari Otonomi Daerah ini memberi peluang untuk daerah agar berotonomi dan mengatur “rumah tangga” sendiri.
Lusje juga menyebut, dengan menjadi Otonomi Daerah, pemerintah, masyarakat dan semua stakeholder di Pangkalpinang dapat saling berkolaborasi mengurus daerah ini.
“Siapa lagi yang mengatur dan mengurus Pangkalpinang kalau bukan kita sendiri. Itu adalah bagian dari pemerintah, masyarakat dan semua stakeholder,” katanya.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menjadi inspektur upacara dan membacakan sambutan dari Menteri Dalam negeri di hadapan ratusan peserta upacara. Hari Otonomi Daerah ke-28 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.
Sekadar informasi, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasar pada aspirasi masyarakat. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.
Lusje Anneke Tabalujan mengatakan, momentum Hari Otonomi Daerah ini memberi peluang untuk daerah agar berotonomi dan mengatur “rumah tangga” sendiri. Lusje menyebut, dengan menjadi Otonomi Daerah, pemerintah, masyarakat dan semua stakeholder di Pangkalpinang dapat saling berkolaborasi mengurus daerah ini.
Dia mengatakan, dengan Otonomi Daerah, daerah memiliki peluang untuk meningkatkan PAD dan menjaga lingkungan masing-masing. Salah satu upaya menjaga lingkungan dengan menjaga kebersihan.
Di Pangkalpinang, kata Lusje, tidak ada wilayah izin tambang atau zero tambang dan sudah diatur dalam Peraturan daerah, ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga lingkungan dari pencemaran.
Berdasarkan amanat Mendagri untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), Lusje menyebut, bisa dilakukan dengan menggali potensi-potensi yang ada untuk pembangunan daerah.
“Misalnya bagaimana parkir-parkir liar ini bayar retribusi, atau pengusaha wallet juga bisa jadi potensi untuk peningkatan PAD kita. Potensi-potensi lain juga akan kita gali untuk modal pembangunan daerah,” terang Lusje. (Rel).
Komentar