Pertambangan
Tim Gabungan Ultimatum Keras Penambang Liar di Laut Sukadamai
ASPIRASIBABEL.com | Toboali – Berkali-kali dihimbau aparat keamanan Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung para penambang ilegal atau liar tanpa ada surat izin SPK dari pemilik wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah, Tbk.
Akhirnya tim gabungan dari Polres Bangka Selatan, TNI dan pihak pengawasan dan pengamanan PT Timah, Tbk memberikan peringatan terkahir bagi para penambang ilegal tanpa mengantongi izin atau SPK, Senin (15/1/2024)
Penertiban dilakukan karena banyaknya para penambang yang tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di perairan laut Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan.
Polres Bangka Selatan kembali memberikan peringatan keras kepada para penambang pasir timah ilegal. Khususnya bagi penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beraktivitas di perairan laut Sukadamai, Kecamatan Toboali. Di mana para penambang diminta menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki legalitas yang jelas.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan, AKP Eddy Syuaidi mengatakan, pihaknya memang telah memberikan peringatan terakhir kepada para penambang di perairan laut Sukadamai, kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.
“Kami kembali memberikan peringatan kepada pekerja ponton timah jenis tower ilegal. Agar mereka untuk menghentikan penambangan di IUP PT. Timah yang berada di Perairan Laut Sukadamai, Toboali,” katanya, Senin (15/1/2024).
Menurut Eddy, berdasarkan keterangan dari pihak PT Timah Tbk swlaku pemegang IUP sebanyak 50 unit PIP yang mengantongi SPK untuk beroperasi di wilayah Sukadamai
Sementara ponton lainnya yang turut beraktivitas mengambil pasir timah di laut itu belum sama sekali memiliki legalitas. Maka dari itu pihaknya terus melakukan upaya preventif kepada para penambang.
Sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan terkait kegiatan penambangan timah.
Pihak kepolisian bersama tim pengamanan aset PT Timah Tbk telah beberapa kali melakukan imbauan kepada penambang ilegal saat melakukan kegiatan penambangan. Para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Sukadamai sebelum memiliki izin.
“Sudah beberapa kali kami melaksanakan imbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pengamanan dan pengawasan dari PT Timah Tbk,” terang Eddy.. (asp/red).
Komentar