Pemprov Babel
Pj. Gubernur Bahas Soal UMP di Belitung
ASPIRASIBABEL.com - Tanjungpandan - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Guna membahas perihal upah tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu melakukan Rapat Simulasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan mengundang seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Babel, beserta Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Babel, bertempat di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (28/10/2023).
Berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Provinsi Kep. Babel menduduki peringkat ketiga setalah DKI Jakarta dan Papua.
Dikatakan Pj Gubernur Suganda, untuk UMP Kabupaten/Kota ditentukan setelah provinsi menentukan UMP-nya. Dirinya mengharapkan bisa lebih tinggi dari provinsi atau paling tidak mendekati UMP provinsi.
Menurutnya, dari hal itu bisa dilihat bahwa memang pemerintah sangat menghitung dan memperhatikan kondisi riil yang ada di masyarakat. Untuk penyesuaian nilai upah minimum sendiri dilakukan setiap tahun dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara itu, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
"Walaupun begitu, kami akan menunggu peraturan terbaru mengenai UMP untuk melindungi para pekerja dan pengusaha," pungkasnya. (Rel).
Komentar