Nasional

Relawan Prabowo Gibran Perisai 08 Mendukung Anak Muda Jadi Pemimpin Nasional

ASPIRASIBABEL.com | Jakarta -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon presiden dan wakil presiden menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mendapat tanggapan dari Perisai O8 yang merupakan Organisasi Relawan Pendukung Bakal Capres Pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut hemat kami apapun yang telah diputuskan oleh Mahkmah Konstitusi RI, terkait dengan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah melalui pertimbangan yang matang. Putusan itu harus kita patuhi dan taat, kata Sri Hardimas Widajanto Ketua PERISAI 08 Organisasi Relawan Pendukung Prabowo-Gibran, dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU, menurut kami sebernarnya membuka peluang bagi semua warga negara Indonesia khususnya anak-anak muda yang telah berpengalaman menjadi Kepala Daerah, Anggota DPR RI dan DPRD, untuk menjadi Presiden maupun Wakil Presiden R.I.

"Kita tidak bisa meremehkan atau mengecilkan anak-anak muda Indonesia tentang kepemimpinan nasional. Lagipula Kualitas dan Kapasitas tersebut masih akan di uji oleh partai politik selaku lembaga yang akan mencalonkan, serta rakyat Indonesia yang akan memilih pada saat pemilihan," terangnya.

Untuk menjaga kondusifitas Pemilu dan Pilpres tahun 2024 diharapkan seluruh pihak untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Mari bersama kita menciptakan Demokrasi yang berkualias dengan suasana aman, damai dan harmonis" ajak Sri Hardimas Widajanto. (Rel/Red).

Penulis:

Baca Juga