Bangka Tengah

Warga Protes Dalam Proses Penetapan Balon Kades Nibung Di Duga Melanggar Aturan

ASPIRASIBABEL.com | Koba - Desa Nibung kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa. Tahapan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sudah dilaksanakan sejak 17 Juli hingga 31 Juli 2023.

Diketahui ada 4 (empat) orang yang menyatakan ikut dalam bursa Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Nibung.

Panitia Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Nibung sudah menetapkan batas akhir pendaftaran sekaligus melengkapi dokumen persyaratan hingga 31 Juli 2023 pukul 12.00 Wib.

Salah satu warga Nibung Dedy mengatakan bahwa dalam proses tahapan melengkapi persyaratan diketahui ada dua orang bakal calon Kades Nibung yang baru melengkapi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik di duga melewati batas waktu yang sudah ditetapkan yakni 31 Juli 2023.

Diduga bahwa Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Nibung tidak bekerja secara profesional.

"Diduga panitia melakukan keberpihakan kepada bakal calon kades lainnya dan di duga ada upaya penjenggalan kepada salah satu calon Rustam Efendi," katanya, Kamis (3/8/2023) kepada wartawan.

Kami sudah mempertanyakan dugaan kecurangan proses seleksi bakal calon Kades kepada panitia.

Salah satu Bakal Calon Kades Nibung Rustam Effendi (49) mengatakan bahwa dalam tahapan proses seleksi bakal calon Kades Nibung ini di duga adanya keberpihakan dan diduga tidak profesionalnya panitia.

"Diduga panitia sudah melanggar peraturan. Untuk itu kita akan melakukan protes kepada pihak terkait," kata Rustam Efendi kepada wartawan.

Selain itu, saya sudah mempertanyakan kepada Pj Kades Nibung soal batas waktu penyerahan berkas hingga 31 Juli 2023 namun setelah penetapan diketahui dan beredar surat dari partai politik atas nama Suwandi Fendoyo dari Partai Rakyat Adil Makmur dan Atas nama Astiar dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Kedua calon kades yang sudah ditetapkan ini menurut saya sudah melanggar aturan dimana penyerahan berkas sampai 31 Juli 2023.

"Saya mempertanyakan kenapa panitia menerima dan berani menetapkan kedua calon tersebut yang melewati waktu yang sudah ditetapkan say duga sudah melanggar aturan.

Sudah jelas ada bukti surat dari partai pada 1 Agustus 2023 dan 2 Agustus 2023. Artinya ada yang menyerahkan surat dari Parpol dibatas tanggal 31 Juli 2023.

Selain itu sebelum penetapan bakal calon Kades pada 3 Agustus 2023 ada panitia yang mengatakan saat ini panitia yang berkuasa dan menyuruh dirinya mundur dari pencalonan karena tidak bakal lulus verifikasi.

"Ada apa dengan panitia Pemilihan Bakal Calon Kades Nibung," Ujar Rustam.

Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Nibung Maryadi mengatakan bahwa sesuai aturan karena lebih dari 3 orang pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Desa, maka panitia sepakat menambah waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan.

"Batas akhir pendaftaran memang sampai 31 Juli 2023 tapi karena bakal calon Kades lebih dari 3 orang yang mendaftar maka ada penambahan waktu tiga hari," jelas Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu Kades Nibung, Maryadi, Jumat (4/8/2023).

Penambahan waktu itu tidak bisa lagi untuk pendaftaran calon tapi masih bisa melengkapi berkas yang kurang sekaligus verifikasi.

Selanjutnya menurut Maryadi setelah diketahui ada bakal calon yang masuk pengurus partai politik dan Sipol KPU. Bakal Calon Kades harus melengkapi syarat surat keterangan pengunduran diri dari parpol tersebut.

Silahkan saja pihak yang kurang puas melakukan protes. Silahkan protes sesuai aturan itu hak mereka. Silahkan protes sesuai aturan ke Dinsosnakertrans.

Menurut Maryadi bahwa saat penetapan bakal calon Kades juga dihadiri pihak-pihak terkait dari Dinas Sosial, Camat dan Pj Kades.

"Saat penetapan bakal calon juga Rustam sudah setuju hasilnya," ujar Maryadi.

Diketahui bahwa Kades Nibung Rizal mengundurkan diri karena akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Diketahui bahwa Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Nibung kecamatan Koba ada empat (4) orang yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kades Nibung yakni Rustam Efendi, Astiar, Suwandi Fendoyo, dan Asbandi. Kemudian pada 3 Agustus 2023 panitia menetapkan tiga (3) orang calon Kades yakni Astiar, Suwandi Fendoyo dan Asbandi.

Sesuai jadwal, Pemilihan Antar Waktu Kades Nibung akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2023.

(Fry).

Penulis:
Photographer: Net

Baca Juga