Berita Viral

Surat Edaran Dinas Pendidikan Babel di Protes, Pasalnya Minta Siswa Wajib Baca Buku Felix Siauw

ASPIRASIBABEL.COM, Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Muhammad Soleh menjadi perbincangan dan di protes berbagai pihak, pasalnya Dinas Pendidikan Babel mengeluarkan surat edaran kepada Cabdin Kabupaten/Kota agar siswa wajib membaca dan merangkum buku karya Ustad Felix Siauw yang di duga sebagai aktivis ormas HTI untuk penguatan literasi.

Dalam waktu singkat surat edaran Dinas Pendidikan Babel tersebut menjadi viral dan heboh di tengah-tengah masyarakat.

Dalam surat yang viral tersebut, di instruksikan kepada siswa untuk membaca buku 'Muhammad Al Fatih 1453' penulis Felix Siauw. Selanjutnya, siswa diminta merangkum isi buku tersebut dengan gaya bahasa masing-masing peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Babel, Mummad Soleh saat di temui wartawan mengaku ada kekeliruan dan kelalaian dalam membuat surat edaran tersebut.

Soleh mengaku slaah dan memang belum membaca buku tersebut saat membuat surat tersebut namun ada stafnya yang sudah membaca buku yang dimaksud.

"Saya mohon maaf jika surat tersebut telah membuat resah dari berbagai pihak," kata Soleh.

Saya tidak mengetahui bahwa penulis buku tersebut terlibat Ormas yang di larang pemerintah," elaknya saat di temuin wartawan dibruang kerjanya, Jumat (02/10/2020).

Dikatakan Soleh bahwa surat itu kemudian langsung di batalkan dengan surat edaran baru dari Dinas Pendidikan Babel.

Terkait hal itu, Presiden LSM LiRa, H. Drs. Jusuf Rizal, SE., SH., M.Si mengatakan bahwa jika surat edaran mewajibkan siswa membaca buku itu tidak dapat di benarkan dan cenderung masuk pada penyalahgunaan kewenangan, apalagi ini menyangkut akidah.

Buku yang wajib adalah buku yang menjadi kurikulum pendidikan.“Karena ini ada unsur paksaan melalui edrat edaran resmi dan wajib, ini bisa digolongkan penyalahgunaan wewenang.

Bisa dikategorikan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal saat di konfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Jika kebijakan itu dijalankan, maka lanjut pria berdarah Madura-Batak itu, LSM LIRA akan memproses Kepala Dinas Pendidikan ke penegak hukum, Menteri PAN RB, Tjahyo Kumolo, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan pihak terkait.

Setiap buku yang menjadi mata pelajaran wajib tentu melalui proses seleksi. Tidak bisa serta merta Dinas Pendidikan membuat edaran wajib.

"Itu pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Jusuf Rizal.

PWNU Bangka Belitung Protes Surat Dinas Pendidikan Babel

Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Bangka Belitung K.H. Dja'far Siddiq mengatakan melalui Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Babel sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Kiyai Dja'far Siddik mengatakan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LPNU) Bangka Belitung mengajukan protes dan penolakan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atas surat instruksi yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tentang instruksi agar siswa SMA dan SMK sederajat se-Provinsi, untuk membaca buku Muhamad Al Fatih milik Felix Siauw.

"Pertama, substansi isi buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw bukan berisi penumbuhan semangat perjuangan Muhammad Al Fatih sebagai konsep ajaran Khilafah ala Manhaj An-nubuuwah sebagaimana yang disepakati ulama Islam Ahlussunnah Wal Jamaah," terang Kiyai Dja'far Siddiq.

"Edaran ini sebagai upaya penggiringan pengajaran konsep perjuangan khilafah versi Hizbut Tahrir sebagai ormas "terlarang" di Indonesia dan dunia," ujarnya, Jumat (2/10/2020) saat di konfirmasi Aspirasibabel.com.

Lalu pada poin kedua, NU Bangka Belitung menilai tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggambarkan upaya secara terstruktur, sistematis dan masif menumbuhkan ideologi khilafah versi HTI melalui lembaga pendidikan.

Selanjutnya, PWNU Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

"Kita minta pihak aparat penegak hukum bersikap tegas untuk mengusut kasus ini," tukasnya. (Fer/Asp/Red).

Penulis: Tim/Asp
Editor: Rer1
Photographer: Dok/Asp

Baca Juga