Nasional

Sebut JPU Beri Tuntutan ‘Ala Kadarnya’ untuk Terdakwa, Tim Advokasi: Novel Sudah Berantas Korupsi

ASPIRASIBABEL.COM - Jakarta Utara, Setelah dikeluarkannya putusan tuntutan untuk pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, tim advokasi kembali beri tanggapan.

Mereka menilai bahwa terdapat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan tersebut.

Kejanggalan pertama yakni, pelaku hanya diberi dakwaan dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Anggota Tim Advokasi Kurnia Ramadhana, dikutip oleh aspirasibabel.com dari laman antara.com.

Sementara kejanggalan kedua yakni, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa dalam pengadilan.

Padahal setidaknya ada 3 saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara.

Kejanggalan ketiga, yaitu peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa karena tuntutan rendah yang diberikan kepada dua terdakwa yang berupa hukuman penjara selama satu

Persidangan itu ia anggap tidak ada keadilan, dan hanya digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberikan hukuman 'ala kadarnya'.

Ia meminta agar hakim tidak terlarut dalam sandiwara hukum dua terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut.

Ia juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU pada terdakwa sangatlah ringan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adaalh serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," ujar Kurnia.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independent dan Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. (Ant).

Sumber: Antara
Editor: Rahmi Nurlatifah

Penulis: Ant/Red1
Editor: Red1/Asp
Photographer: Antara
Sumber: Antara.com

Baca Juga