Pangkalpinang
Pemprov Babel Persiapkan Perda Menuju Tatanan Hidup Baru
ASPIRASIBABEL.COM, PANGKALPINANG – Saat ini Kepulauan Babel sudah melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Dari kebijakan nasional, maka Pemprov Babel akan mengubah keadaan kondisi saat ini, dengan pembatasan-pembatasan yang sebelum nya sangat ketat, menjadi dilonggarkan untuk menuju New Normal atau tatanan hidup baru.
Tatanan hidup baru dimaksudkan agar masyarakat dapat beraktivitas kembali sebagaimana sebelumnya, dengan tetap mengedepankan dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah, pada kegiatan apel bersama unsur maritim dalam rangka pencegahan Covid-19 Satgas Angkatan Laut, yang digelar di Pelabuhan Pangkal Balam, Kamis (28/5/20).
Beberapa hal yang akan dilakukan oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dalam upaya mengatur masyarakat akan mulai dilakukan dengan cara persuasif berupa peringatan.
Apabila masih melakukan pelanggaran, akan mendapat teguran secara tertulis. Selanjutnya, apabila masih juga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang lebih luas lagi, maka pemerintah akan memberikan denda kepada yang bersangkutan.
Draft perda yang mengatur tentang hal tersebut sedang dipersiapkan dan akan segera selesai untuk dapat dieksekusi.
“Untuk itu, masyarakat perlu diatur, kita (pemerintah) selaku penyelenggara pemerintah perlu mengeluarkan aturan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Penerapan protokol kesehatan yang akan diatur, di antaranya adalah mengenakan masker, sering mencuci tangan, dan tidak berada di kerumunan atau menghindari kerumunan. Pemenuhan kebutuhan akan gizi juga diperlukan untuk membentuk imunitas.
“Kita menuju tatanan kehidupan baru di Babel, sinergitas sudah terbangun antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Ini yang saya lihat, dan ini menunjukkan bahwa kita (Babel) siap memasuki Babel dalam "New Normal",” ungkapnya.
Wagub Abdul Fatah juga menyampaikan bahwa angkutan penumpang express bahari akan mulai normalisasi secara terbatas pada tanggal satu Juni, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Penumpang harus disertai dengan dokumen, bahwa yang bersangkutan sudah memeriksakan dirinya melalui rapid test yang menyatakan tidak reaktif atau negatif,” pungkasnya. (Rel/Adv).
Penulis : Khalimo
Foto : Saktio
Editor : Listya
Komentar