Politik
KPU Bateng Sosialisasi Tahapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bateng Jalur Perseorangan
ASPIRASIBABEL.COM - PANGKALAN BARU, KPU Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Persyaratan Pencalonna Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah tahun 2020, Sabtu (26/10/2019) di hotel Ossela, Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah.
Ketua KPU Bateng, Rusdi mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi dan sosialisasi ini KPU Bateng mengundang wakil pemerintahan, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, KPID, KNPI Bateng, Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Dikatakan Rusdi bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bangka Tengah nomor: 061/ PL.02.2-Kpt/1904/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebarab pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan umum
KPU Bateng sudah menyiapkan formulir B.1 KWK Perseorangan. Dalam surat edaran revisi tersebut nomor 2096 dalam formulir modelB.1. KWK Perseorangan tersebut harus memuat pekerjaan.
Menurut Daftar Pemilihan Tetap Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Bangka Tengah 123.130 pemilih. Persyaratan dukungan syarat pasangan calon perseorangan 10 persen, Jumlah minimal dukungan syarat dukungan pasangan calon
PKPU Nomor 15, bahwa tahapan bagi calon perseorangan pada Desember 2019 - 5 Maret 2020, Tahapan penelitian berkas persyaratan Maret- 19 Mei 2020.
Pendaftaran bagi calon perseorangan pada 16-18 Juni 2020 dan berkas di buat tiga rangkap. (Fer/Red1).
Komentar