Bangka Tengah
Bupati Bateng Minta Warga Berhenti Menambang Di Kawasan Merbuk Khawatir Tower SUTT PLN Roboh
ASPIRASIBABEL.COM | Koba - Aktivitas Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI) di kawasan kolong Merbuk, Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah semakin meresahkan warga sekitar, pasalnya penambangan timah ilegal yang dilakukan sebagian masyarakat di kawasan eks PT Kobatin yang sekarang menjadi wilayah konsesi WIUPK PT Timah Tbk terus dijarah secara brutal bahkan di sekitar lokasi dekat tower SUTT PLN atau tiang listrik bertegagangan super tinggi dilakukan penambangan.
Warga sangat khawatir tidak lama lagi tower listrik SUTT akan roboh dan menimbulkan bencana. Warga Koba mulai resah dan khawatir akan aktivitas penambangan timah liar yang terus terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah ini.
Menanggapi keluhan warga Koba tersebut Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, sangat merespon keluhan tersebut dengan meminta warga segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Merbuk kecamatan Koba karena dinilai dapat membahayakan infrastruktur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan peninjauan langsung di lokasi penambangan, menyusul adanya surat peringatan dari PT PLN Wilayah Bangka yang menyatakan aktivitas penambangan di kawasan tersebut berpotensi merusak jaringan listrik berkapasitas 50 Kva.
“Kami hadir untuk mengingatkan warga agar menghentikan aktivitas penambangan, karena dikhawatirkan SUTT milik ULP Bangka ini bisa roboh,” kata Algafry politisi partai Golkar ini.
Algafry menjelaskan, jika kerusakan pada infrastruktur listrik tersebut benar terjadi, maka akan berdampak luas terhadap distribusi listrik yang tidak hanya di Bangka Tengah tetapi juga hingga ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Setelah peninjauan ini, kami tidak ingin lagi ada aktivitas penambangan bijih timah di kawasan ini. Jika masih dilakukan, maka aparat penegak hukum (APH) akan bertindak," tegasnya.
Menurut Algafry penambangan di bawah jalur SUTT sangat berisiko, tidak hanya terhadap keselamatan jiwa para penambang akibat berpotensi tersambar arus bertegangan tinggi, tetapi juga mengancam aktivitas masyarakat secara keseluruhan.
“Jika terjadi pemadaman total, tentu akan melumpuhkan aktivitas masyarakat dan memperlambat perputaran ekonomi,” ujarnya.
Diketahui bahwa saat ini kawasan Merbuk, Kinari, dan Pungguk di kecamatan Koba merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Timah Tbk.
Aktivis Gepaksi Yan mengatakan kawasan Merbuk kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah terus dijarah para penambang timah ilegal (liar). Kegiatan penambangan ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara ratusan miliar sejak 2014 mulai adanya aktivitas penambangan liar (ilegal). Bahkan jika terus beraktivitas akan merusak lingkungan dan merusak fasilitas umum Tower SUTT milik PLN.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menyebakan kerugian ekonomi yang lebih besar bahkan membahayakan nyawa jika seandainya tiang tower SUTT roboh karena ulah penambang liar, " tegasnya, Rabu (23/7/2025).
Penambangan tanpa izin ini terus terjadi karena ada oknum-oknum APH yang ikut "Bermain" juga sehingga para penambang atau cukong-cukong ini berani melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUPK PT Timahh Tbk.
Keadaan ini, menurut saya membuat sebagian oknum-oknum melihat ada kesempatan meraup uang dengan ikut juga sehingga persoalan seperti benang kusut semeraut penambangan Merbuk.
"Aparat penegak hukum khususnya Polres Bangka Tengah. Tidak berani menegakkan hukum, padahal sudah jelas aturan sanksinya bagi yang melakukan penambangan tanpa izin,” tegasnya.
Sudah jelas aturan pada Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang Minerba yang menegaakan kurang lebih seperti ini "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara pimg lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000, ".
Sebelumnya, Kamis (17/7/2024) siang, Tim Gabungan dari Polres, TNI, Pemkab Bateng serta PT Timah Tbk juga melakukan penertiban secara preventif namun karena di duga penertiban sudah bocor para penambang sudah tidak ada di lokasi kawasan Merbuk Kolong Merbuk, akhirnya. Pihak PT Timah Tbk hanya memasang spanduk bertuliskan kawasan ini dilarang dilakukan aktivitas penambangan. (Asp/Tim) .









Komentar