1. Beranda
  2. Berita Babel

Bangka Tengah

Pemuda Mencuri Batu Pemecah Ombak di Pantai Kembang Kemilau, Kasus Berakhir Damai

Oleh ,

ASPIRASIBABEL.com | Koba -- Polres Bangka Tengah memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan percobaan pencurian batu gunung yang digunakan sebagai pemecah ombak (talud) di kawasan Pantai Kembang Kemilau, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (8/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Polres Bangka Tengah tersebut mempertemukan pihak terduga pelaku dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung di hadapan Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena para terduga pelaku diketahui telah berulang kali mengambil batu gunung yang digunakan sebagai pemecah ombak di kawasan Pantai Kembang Kemilau. Aktivitas tersebut sebelumnya telah dipantau oleh pihak berwenang, dan penanganan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak terkait.

Padahal, material tersebut merupakan bagian penting dari infrastruktur pelindung pesisir guna mencegah abrasi pantai.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

Para terduga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui jajaran Sat Reskrim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan hukum serta mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Penyelesaian melalui restorative justice ini dilakukan karena telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan memenuhi syarat yang berlaku. Namun demikian, kami tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk mengambil material fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas negara dan infrastruktur publik yang dibangun untuk kepentingan bersama.

“Batu pemecah ombak tersebut memiliki fungsi penting untuk melindungi kawasan pesisir dari abrasi. Kami mengajak masyarakat agar ikut menjaga dan tidak mengambil ataupun merusak fasilitas yang dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Adapun hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan damai, dimana pihak Balai Wilayah Sungai sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dan tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dengan catatan para terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (Asp).

Berita Lainnya