Bangka Tengah
Akhirnya Acing Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Ilegal Lahan Pemda
ASPIRASIBABEL.com | Koba - Akhirnya bos tambang timah atau pemilik tambang ilegal di lahan Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kawasan IUP PT Timah Tbk Acing dan FR selaku koordinator lapangan tambang di tahan Polres Bangka Tengah.
Pelaku aktivitas penambangan timah ilegal di lahan Komplek Pemkab Bateng pada 21 Januari 2026 sudah kita tetapkan sebagai tersangka 4 orang, dan 2 orang lagi masih dalam pencarian.
Malam ini, Kamis (29/1/2026) tersangka bertambah lagi, kita tetapkan 2 orang lagi tersangka inisial FR sebagai koordinator lapangan dan Acing sebagai pemilik tambang.
"Malam ini, kita tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka FR dan Acing," Kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, SIK Kamis (29/1/2026) malam.
Acing dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jun to Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun.
"Acing dan FR langsung ditahan malam ini juga di Polres Bangka Tengah," terang Kapolres.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal jenis darat yang beroperasi tanpa izin di kawasan areal Komplek Pemda Bangka Tengah, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Lokasi tersebut merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan saat ini izin operasi tambang tersebut telah habis masa berlakunya, Rabu (21/1/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat (4) orang terduga pelaku yang seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW.
Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah.
“Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi,” jelas IPTU Amirham.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Para Tersangka Tambang Milik Acing
Jajaran Polres Bangka Tengah terus mengembangkan kasus penambangan timah ilegal di area pemkab Bangka Tengah. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku tambang yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambang tersebut milik seorang pengusaha AC alias Acing.
“Hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Amirham.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa
– 1 unit mesin air jenis Donfeng dan pompa
– 1 buah sakan
– 1 set selang
– 1 gulung selang monitor
– 1 gulung selang tanah
– 1 gulung selang air
(Fer/Asp).