Bangka Tengah

Polemik Pertambangan Cv BTT Kawasan IUP PT Timah Tbk Di Aik Risih

ASPIRASIBABEL.com | Koba - Persoalan penambangan timah masih saja menimbulkan polimik di masyarakat. Tidak hanya kegiatan penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) saja yang menimbulkan konflik, penambangan yang memiliki izin atau SPK dari Pemilik IUP PT Timah Tbk tetap saja dapat menimbulkan konflik penambangan yang dapat memicu keributan serta pelanggaran.

Salah satu kegiatan penambangan timah berlokasi di Aik Risik, kelurahan Padang Mulia kecamatan Koba Bangka Tengah (Bateng) yang diklaim pengurus sebagai mitra PT Timah Tbk sudah memilik izini atau memiliki SPK dari PT Timah Tbk tetap saja tidak terhindar dari. Konflik dan diduga bekerja tanpa izin pemilik lahan dan diduga bekerja di luar SPK IUP PT Timah Tbk.

"Pemegang SPK IUP PT Timah Tbk CV BTT di duga yang melakukan penambangan timah dilahan milik warga dan bekerja diluar SPK IUP PT Timah Tbk telah menimbukan keributan, ujar Roi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Roi, kegiatan penambangan yang punya SPK dari PT Timah bisa saja melakukan pelanggaran jika tidak sesuai SPK. Kelemahan PT Timah Tbk selain kurangnya pengawasan di Lapangan terhadap mitra atau pemegang SPK. IUP PT Timah.

Kejadian hari ini, adanya keributan di lokasi. Saya menduga pemilik lahan protes lahanya digarap tambang tanpa sepengetahuan pemiliknya walaupun misalnya ada SPK dikawasan di IUP PT Timah.

Salah satu warga yang mengaku hanya sebagai pengurus tambang timah berlokasi di Aik Risik, Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba, Iqbal mengatakan ia hanya pengurus, Reky yang penanggungjawabnya. Saya hanya bekerja.

"Memang ada yang mengaku lahan tambang punya dia, tapi mereka hanya mengaku saja tanpa ada bukti suratnya, " Ujar Ikbal.

Diberitakan sebelumnya bahwa salah satu perusahaaan mitra PT Timah Tbk yang diduga melakukan aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah yakni Cv. Bangka Telaga Timah (BTT) lokasi di Aik Risih Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Salah satu warga Kur (50) mengatakan bahwa kami menduga aktivitas penambangan timah lokasi di belakang rumah dinas Bupati, tepatnya di Aik Risik, Kelurahan Padang Mulia tersebut ilegal karena dugaan kami sudah bekerja di luar SPK di IUP PT Timah Tbk.

"Kami menduga kegiatan penambangan timah di Aik Risik belakang Pemda bekerja diluar SPK di IUP PT Timah, " katanya, Selasa (26/1/2026).

Menurutnya, kegiatan Cv BTT mitra PT Timah berpotensi memicu konflik antara penambang dengan pemilik lahan yang dapat merusak tanam tumbuh. "Jika terbukti tambang tersebut bekerja di luar SPK IUP PT Timah, artinya kegiatan tambang tersebut ilegal, " ujarnya.

Kami minta PT Timah Tbk harus bersikap tegas dengan adanya dugaan mitra nakal yang melakukan aktivitas penambangan di luar SPK IUP PT Timah Tbk. "PT Timah tidak boleh melakukan pembiaran jika ada mitra bekerja di luar IUP, " harapnya.

Selain itu, penegak hukum harus turun tangan dan bertindak tegas jika terbukti melanggar hukum karena adanya aktivitas penambangan di luar SPK IUP PT Timah apalagi berpotensi menggarap lahan lain yang berpotensi merusak tanam tumbuh kebun orang lain.

"Sebelum terjadi konflik, penegak hukum harus bertindak, jangan hanya diam saja melihat potensi konflik di tengah-tengah masyarakat, " ujarnya.

Sementara itu, Head Corporate Communication PT Timah Tbk saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan kroscek dilapangan.

"Akan segera kita kroscek dilapangan, " ujar Anggi Siahaan, Selasa (27/1/2026) malam. (Asp/Tim).

Penulis:

Baca Juga