Nasional
JPU Bongkar Dugaan Manipulasi Tender Pertamina
ASPIRASIBABEL.com | Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 kembali menguak fakta-fakta krusial. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), menyoroti dugaan kebocoran data rahasia negara dan pelanggaran serius prosedur pengadaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses tender, khususnya terkait komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, membeberkan temuan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk permintaan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam persidangan terungkap, saksi Martin Haendra Nata, yang merupakan mantan Senior Manager Trafigura, diduga melakukan komunikasi pribadi terkait HPS. Padahal, nilai HPS dikategorikan sebagai data rahasia yang secara tegas dilarang untuk diberikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Lebih jauh, komunikasi tersebut dilakukan menggunakan sarana tidak resmi, yakni telepon pribadi, dengan pihak panitia pengadaan dan terdakwa, bertentangan dengan ketentuan internal yang mewajibkan komunikasi tender hanya melalui saluran resmi dan di ruang tender.
Selain itu, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan Tata Kerja Organisasi (TKO). Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun induk perusahaannya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan. Berdasarkan TKO, kondisi tersebut seharusnya secara otomatis menggugurkan hak entitas terkait untuk masuk DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu dalam proses pendaftaran DMUT, di tengah status sanksi yang belum tuntas. Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.
Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
> “Fakta-fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum di persidangan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik korupsi yang merusak tata kelola BUMN strategis. Tidak ada ruang kompromi bagi penyalahgunaan kewenangan, apalagi yang merugikan keuangan negara,” tegas Anang Supriatna.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
> “Penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan transparansi adalah fondasi utama dalam pengelolaan sektor strategis nasional,” ujar Anang.
Persidangan perkara ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya, guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (Dir).
Report: Sudirlam