Lintas Daerah
Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Kabur
ASPIRASIBABEL.COM | Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menegaskan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sabtu (9/8/2025), Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil membekuk Jhoni Engglani bin Samsu, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang buron sejak 2021. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tegas di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diselidiki secara intensif oleh Tim Tabur.
“Sejak Kamis (7/8), tim kami sudah menguntit pergerakan target. Begitu mendapat informasi bahwa DPO akan melintas Palembang, kami siapkan strategi. Saat dia lengah di SPBU, penangkapan langsung dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Vanny.
Jhoni Engglani, DPO Kejari Ogan Ilir, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis yang dijatuhkan adalah 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan, namun ia memilih kabur daripada menjalani hukuman.
Vanny menegaskan, aksi ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh buronan hukum.
> “Tak ada tempat aman bagi pelarian. Kami akan terus memburu sampai ke ujung dunia sekalipun. Menghindar hanya memperpanjang langkah menuju jeruji besi. Hukum adalah panglima, dan setiap warga negara wajib tunduk padanya,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Jhoni Engglani, Kejati Sumsel telah mengamankan tujuh DPO sepanjang 2025. Vanny memastikan operasi pengejaran tidak akan berhenti. “Kami tidak mengenal kata lelah. Siapa pun yang mencoba bermain kucing-kucingan dengan hukum, cepat atau lambat akan kami tangkap,” pungkasnya. (Rel).









Komentar