Hukum dan Kriminal
Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Terduka Pelaku Narkotika
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Akhir-akhir ini polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di beberapa tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini Resnarkoba Polresrta Pangkalpinang kembali berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial DN (40) ditangkap Kamis,(1/8/2024) pukul 01.00 WIB di rumah yang beralamat di jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Gatot Yulianto, S.I.K.,M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti 8 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu di dalam saku celana berwarna biru, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 8 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah handphone samsung berwarna putih dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak berwarna kuning yang berada di dalam kamar rumah tersangka Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan, "Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berat 9,24 gram sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Asp).
Komentar