Pojok Redaksi

Penambangan Tanpa Izin Blok Merbuk, Kenari dan Punguk Salah Siapa atau Siapa yang Salah ?

Penambangan Tanpa Izin Blok Merbuk, Kenari dan Punguk Salah Siapa atau Siapa yang Salah ?

Kawasan Blok Merbuk, Kenari dan Punguk di Kecamatan Koba Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) awalnya merupakan kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eks PT Koba Tin. Kemudian kawasan tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut berubah status menjadi kawasan pemukiman penduduk.

Diketahui kawasan blok Merbuk, Kenari dan Punguk masih mengandung banyak mineral atau pasir timah.

Kawasan Blok Merbuk, Kenari, Punguk selalu menjadi incaran para penambang liar atau ilegal. Walaupun sering dilakukan himbauan oleh tim gabungan (pemerintah daerah, aparat penegak hukum) masih saja para penambang liar tidak pernah menghiraukan himbauan tersebut.

Seharusnya tim gabungan atau aparat penegak hukum jangan lagi melakukan penertiban himbauan tapi dilakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang ada. Himbauan tidak akan membuat para penambang liar takut.

Sering kali menjadi masalah, Pj Gubernur Bangka Belitung saat itu, Ridwan Djamaluddin bersama dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melakukan kunjungan ke Kawasan Blok Merbuk, Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada 25 Mei 2022 didampingi Forkompimda Bangka Tengah.

Saat itu, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin yang juga Dirjen Minerba Kementrian ESDM minta kepada pihak Kementrian ATR/BPN soal Blok Merbuk status yang RTRW-nya pemukiman warga agar dapat dilakukan penambangan secara ilegal. Masyarakat tidak boleh melakukan penambangan sebelum ada kejelasan perizinan dalam melakukan penambangan secara legal.

Waktu terus berjalan lokasi tersebut terus di garap para pengusaha tambang secara ilegal. Dilakukan himbauan kemudian di tambang lagi, dilakukan penertiban himbauan ditambang lagi secara membabi buta.

Sebagian warga Koba yang peduli melakukan aksi protes kepada pihak perintah daerah (kelurahan) terkait adanya aktifitas penambangan liar di blok Merbuk dan Kenari dan kemudian blok Punguk juga akhirnya dihajar para penambang liar.

Para penambang liar ini ada yang dilakukan pengusaha ada juga dari masyarakat yang di koordinir sekelompok orang. Ternyata bukan hanya warga Bangka Tengah saja yang melakukan penambangan di kawasan tersebut tapi ada yang dari Toboali, warga pendatang Selapan (Sumsel).

Kawasan eks WIUP PT Koba Tin (Blok Merbuk, Kenari dan Punguk) dalam pengawasan PT Timah Tbk.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: T-67/MB.04/MEM.B/2024 Tanggal 1 Februari 2024.

Faktanya walaupun kawasan tersebut sudah dalam pengawasan PT Timah Tbk masih terus terjadi penambangan timah liar. Penjarahan kawasan tersebut menjadi semakin ramai. Ratusan Tambang Inkonvensional (TI) para penambang pasir timah menjarah kawasan tanpa takut akan ditindak tegas aparat penegak hukum. Setiap minggu jumlah para penambang liar terus bertambah menggarap kawasan yang di larang ditambang sebelum memiliki izin yang jelas dan legal.

Situasi dan kondisi di lapangan semakin kompleks dimana ada ada sekelompok orang memanfaatkan situasi dengan melakukan koordinir dan koordinasi kepada sejumlah penambangan liar (ilegal) di Blok Kenari.

Kondisi semakin parah ada dugaan oknum-oknum APH hingga ASN ikut menambang dan bermain dibelakang layar.

Kelompok lainnya di koordinasi salah satu pengusaha timah dari Koba atau pemain lama juga bermain di lokasi blok Merbuk.

Kondisi ini juga dimanfaatkan para kolektor-kolektor kecil yang sampai puluhan mengambil di lokasi tersebut.

Sedangkan lokasi Punguk baru akhir-akhir ini mulai di garap penambang liar yang di mulai koordinir sekelompok orang.

Bukan rahasia umum lagi semua pihak saling memanfaatkan kondisi di lapangan yang belum dilakukan penindakan hukum sampai saat ini oleh Aparat Penegak Hukum.

Persoalan ini adalah pelanggaran hukum namun tidak ada yang ditindak tegas dan dipenjarakan sampai sekarang. Penertiban sekedar himbauan tanpa ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum di Bangka Tengah. Pertanyaannya adalah Ada apa ini??

Apa kabar Tim Satgas Peti yang sudah dibentuk Presiden?

Seharusnya, pihak-pihak terkait memudahkan bagi penambangan rakyat untuk menambang secara legal dan memberikan payung hukum soal Wilayah Penambangan Rakyat di daerah tertentu. Begitupun bagi yang melanggar harus di berikan sanksi yang tegas berupa penindakan hukum tanpa pandang bulu bukan hanya himbauan.

Regulasi sudah jelas terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Potensi kerugian/dampak akibat Pertambanagn Tanpa Izin (PETI) :
- Tidak ada pemasukan negara PNBP dan Pajak
- Warga sekitar terganggu
- Kerusakan lingkungan penebangan pohon
- Air menjadi keruh berpotensi banjir, longsor
- Hasil PETI berpotensi pencucian uang
- Merusak fasilitas umum
- mengakibatkan gejolak sosial masyarakat.
- dan lain sebagainya.

M. Feryandi
Korwil Pandawa Lima Peduli Lingkungan & Pimprus GayaMedia Group

Penulis:

Baca Juga