Pangkalpinang
AJI Pangkalpinang Kecam Upaya Menghalangi Tugas Jurnalistik di Kampus UBB Saat Meliput Ketua MK

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Saat melakukan tugas jurnalistiknya salah satu reporter media cetak harian di Bangka Belitung Sepri Sumartono di duga mendapat perlakuan kurang menyenangkan dan terkesan menghalang-halangi tugas jurnalistik di lapangan dalam mencari informasi.
Dikatakan Ketua AJI Kota Pangkalpinang Barlyanto dalam siaran pers yang diterima Aspirasibabel.com bahwa saat Sepri Sumartono, Jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang sekaligus reporter salah satu media cetak di Pangkalpinang mendapatkan upaya pembungkaman oleh pihak kampus UBB.
Peristiwa itu terjadi saat sedang meliput aksi mahasiswa Andi Firdaus yang menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman, Jumat (20/10/2023) sekitar jam 15.17 WIB.
Pihak Humas UBB mencoba menghalangi tugas jurnalistik di lapangan saat meliput berita. Oknum yang menghalangi tugas jurnalistik tersebut yakni diduga berasal dari pihak Humas UBB bernama Agus.
Diketahui kejadian bermula saat ada yang menarik lengan kanan bagian atas wartawan bernama Sepri ketika sedang mengikuti dan merekam penggiringan Presma UBB Andi Firdaus oleh pihak kampus.
Kemudian, aktivitas peliputan Sepri terpaksa berhenti sementara pasalnya Agus mempertanyakan apa alasan peliputan aksi mahasiswa Andi Firdaus.
Selain mempertanyakan alasan liputan, Humas UBB juga kembali mempertanyakan Seperti Sumartono apakah benar dari Bangka Pos atau mahasiswa. Padahal sebelumnya pihak Humas UBB telah menerima dan memeriksa kartu pers Sepri.
Humas UBB juga mengancam akan menelepon Kantor Bangka Pos terkait kegiatan peliputan yang dilakukan oleh Sepri mengenai peristiwa mahasiswa Andi Firdaus yang digiring dan dihalangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman. Sebab, sebelumnya Humas UBB sempat meminta Sepri untuk memberitakan yang baik-baik sebatas kegiatan perkuliahan umum, meskipun yang datang adalah pejabat tinggi negara yang wewenangnya berpengaruh terhadap kepentingan publik secara luas.
Kemudian, setelah itu Sepri juga mendapatkan kesulitan untuk mewawancarai Anwar Usman Ketua MK dihalangi oleh pihak pengamanan kampus UBB.
Saat menunggu Anwar Usman keluar dari gedung Rektorat UBB, Jurnalis Sepri telah menunggu kesempatan door stop. Namun tim pengamanan UBB mendorong dari Anwar Usman.dorong dan sesekali menyikut Sepri hingga menjauh Setelah menjauh, beberapa tim pengamanan UBB juga mencoba menghalangi angle video dari rekaman handphone Sepri yang sedang berteriak berupaya mendapatkan perhatian dan izin wawancara dari Ketua MK Anwar Usman. Beruntung, Ketua MK Anwar Usman merespon teriakan Jurnalis Sepri dan memberikan kesempatan untuk melakukan wawancara.
Terhadap perlakuan tersebut, Sepri merasa kecewa dan menyayangkan pihak Kampus UBB tidak mempersilahkan pers melakukan tugas peliputannya sebagai salah satu di antara empat pilar demokrasi dengan cara membatasi kegiatan peliputan hanya sebatas seremonial perkuliahan umum saja. Sedangkan peliputan peristiwa aspirasi mahasiswa dihalang dan dipersulit.
"Aneh saja, masih ada orang yang menghalangi wawancara Ketua MK. Salah satu pilar demokrasi tidak bisa berdiri tegak di wilayahnya kaum intelektual," kata Sepri Sumartono.
Atas insiden yang terjadi di Kampus Universitas Bangka Belitung tersebut, AJI Pangkalpinang menilai: Pertama, Tindakan penghalangan kerja jurnalistik, demokrasi dan kemerdekaan pers. jelas bertentangan dengan semangat Bertentangan dengan Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, tindakan pihak Hmas dan petugas keamanan UBB yang melarang dan mengintimidasi merupakan tindakan m merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, AJI Pangkalpinang mengeluarkan pernyataan sikap: 1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang s UBB. halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum humas dan petugas keamanan UBB saat terjadi aksi bersamaan dengan kunjungan Ketua MK ke Kampus.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalan kan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk pihak universitas atau perguruan tinggi berhenti menghalang halangi serta meninggalkan praktik menghalang-- halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi dapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi. (Rel).
Komentar