Bangka Belitung
Anggota DPD RI, Herry Erfian Lakukan Reses bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel
ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Dalam rangka melakukan kegiatan reses masa sidang V tahun sidang 2022-2023 Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herry Erfian, ST melakukan reses di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/8/2023).
Kegiatan anggota DPD RI Herry Erfian di daerah pemilihannya dengan mitra kerja yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kepulauan Provinsi Bangka Belitung terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang No 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Herry Erfian mengatakan dalam Undang-undang ini diatur tentang Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan , Peran serta masyarakat.
Lebih lanjut, menurut Herry Erfian yang biasa di sapa bang Fian ini bahwa perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan, memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan cuaca.
"Kita harus berupaya menjamin stok ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat," harap Bang Fian yang juga mantan Wakil Bupati Bangka Tengah ini.
Pemerintah terus menjaga ketersediaan pangan melalui pilar ketahanan pangan yakni ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, terjangkaunya pangan atau memiliki sumber daya untuk mendapatkan pangan, serta penggunaan pangan yang tepat berdasarkan pengetahuan gizinya.
Selain itu, dikatakan bang Fian bahwa program penyuluhan pertanian adalah rencana tentang kegiatan penyuluhan pertanian yang memadukan aspirasi petani-nelayan dan masyarakatn dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian yang menggambarkan keadaan sekarang.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif pemecahannya, ujar bang Fian.
(Fry/Adv).
Komentar