Bangka Tengah

Akhirnya Raperda Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah Disetujui DPRD

ASPIRASIBABEL.com | Koba - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengar pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/72023).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa tersebut membahas tiga Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda tersebut yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah dengar pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh perwakilan pansus (panitia khusus) dengan beberapa saran, tiga Raperda ini resmi disahkan.

Bupati Bateng Algafry Rahman mengatakan Raperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai Raperda Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah, diputuskan bahwa setiap 25 Februari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini telah sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya.

Algafry Rahman berharap agar tiga Peraturan Daerah yang disahkan tersebut dapat menjadikan Bangka Tengah menjadi lebih baik lagi.

Diketahui, sebelumnya mengenai Raperda Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah yang di Usulkan Pemkab Bateng ini sempat mengalami hambatan karena ada pro dan kontra mengenai Raperda tersebut.  (Fry/Asp).

Penulis:

Baca Juga