Nasional
Aktivis LSM Lira Babel Datangi KPK Tolak Ekspor Pasir Laut

ASPIRASIBABEL.com | Jakarta - Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai terlihat ada yang mendukung dan tidak setuju dengan keluarnya regulasi baru dari pemerintah terkait pemanfaatan atau ekspor pasir laut.
Aktivis LSM Lira Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feryandi mengatakan bahwa ia sependapat dengan Anggota DPR RI dari Babel Bambang Patijaya bahwa regulasi ini harus diperjelas jangan sampai tumpang tindih leading sektor sehingga ada celah bagi pelaku usaha ini memanfaatkan kesempatan yang bisa merugikan negara dan masyarakat sekitar.
"Perlu kajian kembali yang lebih matang soal adanya PP No 6/2023 ini," tegas Feryandi, Selasa (20/6/2023) usai melakukan aksi di gedung KPK di Jakarta.
Kita melihat dan menduga keluar Peraturan Pemerintah 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut hanya menguntungkan pengusaha saja.
"Ada celah kecurangan terkait diambilnya pasir laut husus di Bangka Belitung ada mineral lainnya. Nah, kami mencurigai adanya kegiatan terselubung nantinya," terangnya.
Feryandi juga menegaskan kalau tujuannya hanya untuk melakukan pengerukan alur-alur muara tidak harus adanya regulasi 22023 ini.
Jelas-jelas ini adanya niat terselubung sehingga jika benar terjadi masyarakat dan negara lah yang di rugikan.
Kita tegas menolak regulasi ini sampai adanya kejelasan yang lebih jelas tentang pemanfaatan pasir laut dan kementrian mana yang bertanggungjawab soal perizinannya.
"Sebelum semuanya jelas kita minta pemerintah melakukan kajian kembali, karena ada celah kecurangan yang bisa merugikan masyarakat di daerah sekitar dan Negera tentunya," ujar Feryandi aktivis Bangka Belitung ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh para pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. (Asp/Red).
Komentar