Nasional

LSM Lira Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi Walikota Pangkalpinang

ASPIRASIBABEL.com | Jakarta -LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) desak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periksa Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil alias Molen terkait aksi pamer tas mewah isterinya, Monica Haprinda di akun Instagram yang diduga bernilai lebih Rp.700 juta.

Koleksi lima tas mewah Isteri Molen yang viral di media dari mulai Tas Hermes Kelly diduga asli seharga Rp 350 Juta, Tas Chanel diduga senilai Rp 100 juta, Chanel Hitam Klasik di Belitong diduga senilai Rp.186 juta, Tas Gucci X Balenciaga diduga seharga Rp 100 Juta dan Tas Dior diiduga senilai Rp 51 Juta Liburan ke Korea dengan nilai Kurang lebih Rp.700 juta

Belum lagi barang mewah lainnya yang diduga mahal seperti perhiasan gelang. Jika melihat harga koleksi tas isteri Walikota Pangkalpinang, Molen yang mewah, rasanya tidak sebanding dengan gaji seorang Walikota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji kepala daerah seperti Walikota yakni Rp 2,1 juta dan tunjangan lainnya.

Namun kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, yang diprediksi totalnya mencapai Rp 3,7 juta. Walikota dan wakilnya juga diberi fasilitas kendaraan dinas dan rumah dinas, dll.

“Dilihat penampilan gaya hedon isteri walikota, menjadi pertanyaan darimana uang sebanyak ratusan juta mungkin bisa miliaran hanya untuk koleksi barang-barang mewah. Karena itu patut diduga hasil korupsi yang layak diselidiki KPK,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.

LSM LIRA sendiri menengarai ada dugaan paktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Pangkalpinang. Untuk itulah LSM LIRA membuka kotak pengaduan jika ditemukan dugaan-dugaan praktek korupsi Walikota Pangkalpinang, Molen yang diduga asetnya lainnya disimpan di Palembang, Sumsel.

Masyarakat diharapkan Tutut aktif melaporkan kegiatan korupsi melalui nomor  pengaduan kontak Call Center Pengaduan Korupsi LSM Lira:
0817173437. (Rel/Asp)

Penulis:

Baca Juga