Diskominfo Babel Siap Menguatkan Peran dan Fungsi Sebagai Walidata Di Daerah. 

ASPIRASIBABEL.com | Sidoarjo - Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap melakukan penguatan peran dan fungsi sebagai walidata di daerah.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI), Sudarman usai membuka Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ASKOMPSI 2022.

Melalui tema “Percepatan Penguatan Diskominfo Sebagai Walidata guna Mendukung Terwujudnya Satu Data Indonesia Serta Suksesnya Rakernas 2022”, Kamis (17/3/2022) di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan yang hadir dalam kesempatan ini menyampaikan, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Khusus walidata yang merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.

Iwan juga menyebutkan, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.

“Urusan pemerintahan bidang statistik di sebagian besar pemda bergabung di dalam Dinas Kominfo,” ujarnya.

Menurut Iwan, permasalahan dalam pelaksanaan peran dan fungsi walidata di daerah di sebagian besar diskominfo antara lain minimnya dukungan anggaran daerah untuk urusan statistik, kurangnya jumlah SDM pengelola statistik atau statisisi yang mumpuni di diskominfo.

Selain itu, belum terbentuknya regulasi satu data di daerah, belum optimalnya Forum Data di daerah, serta kurangnya sarana prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Iwan mengimbau Diskominfo seluruh Indonesia untuk melakukan penguatan peran dan fungsi sebagai walidata di daerah.

“Kami juga mendorong pemangku kepentingan pusat dan diskominfo provinsi, kabupaten, dan kota selaku walidata di daerah sehingga dapat mewujudkan Satu Data Indonesia,” ungkap Iwan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, kata Iwan, akan menyusun Komitmen Bersama Penguatan Walidata Daerah dan Pengelolaan Statistik Sektoral yang akan disepakati dan ditandatangani oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan Satu Data Indonesia di tingkat pusat maupun di daerah.

“Komitmen Bersama tersebut juga akan dilengkapi dengan Rencana Aksi yang memuat penjabaran kegiatan, anggaran, dan pembagian tanggung jawab, baik instansi pusat maupun daerah, dalam penguatan walidata daerah dan pengelolaan statistik sektoral,” terang Iwan.

Selain penguatan walidata, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dalami pengelolaan data statistik sektoral yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (Rel/Adv).

Penulis: Kominfo
Editor: Red1
Photographer: Ist

Baca Juga